Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kasus Gayus HP Tambunan memiliki unsur penyuapan yang kental. Penyuapan pada kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itusesuai dengan unsur pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat unsur penyuapan pada kasus Gayus sangat kental," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, di Jakarta, Rabu.
"Hal ini terungkap setelah dilaksanakan gelar perkara teknis kasus Gayus, yang dilaksanakan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri," kata Ade.
Ade mengatakan bahwa penyidikan Polri telah mengarahkan kasus Gayus pada dua pasal, yaitu pasal suap dan gratifikasi, katanya.
"Sementara ini fakta yang ada mengarah ke pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur tentang penerimaan uang oleh pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan gratifikasi," kata Ade.
Maksud dari kehadiran KPK pada gelar perkara teknis kasus Gayus di Bareskrim untuk bersinergi dalam mengusut tuntas kasus tersebut dengan instansi terkait lainnya, kata Deputi Penindakan KPK itu.
"Kita bersinergi untuk memberikan masukan memberikan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk tuntasnya proses ini," kata Ade.
(S035/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010