Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengujicoba aplikasi "P-Care Vaksinasi Mobile" di 10 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang akan membantu tenaga kesehatan mempercepat proses vaksinasi COVID-19.
"Kami berkomitmen mendukung percepatan vaksinasi massal yang sampai dengan saat ini telah mencapai 100 juta dosis. Sebelumnya kami telah menciptakan aplikasi P-Care Vaksinasi, lalu kini kami ujicobakan versi mobile-nya yang lebih ringkas," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan aplikasi P-Care akan mempermudah para tenaga kesehatan dalam proses vaksinasi, apalagi jika nantinya kegiatan vaksinasi dilaksanakan di tempat-tempat yang banyak dikunjungi orang, seperti pusat perbelanjaan.
Salah satu fitur yang tersedia pada aplikasi P-Care Vaksinasi Mobile, yakni pengecekan tiket vaksinasi yang terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi.
Petugas dapat melihat status tiket peserta yang akan divaksinasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta. Fitur tersebut juga dapat digunakan untuk melihat riwayat vaksinasi COVID-19 peserta.
Selain itu, juga ada fitur pendaftaran peserta vaksinasi dengan memanfaatkan NIK yang tervalidasi oleh data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini berguna untuk meningkatkan kualitas data peserta vaksinasi COVID-19.
"Petugas vaksinasi cukup menggunakan smartphone untuk mengakses aplikasi P-Care Vaksinasi Mobile ini sehingga bisa dilakukan di segala medan, tidak memerlukan penyediaan komputer dalam penggunaannya," kata dia.
Fitur lainnya adalah pencatatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Data yang disimpan dalam fitur ini mencakup hasil screening peserta, jenis vaksin yang diberikan, nomor batch vaksin dan hasil observasi peserta. Seluruh data tersebut dapat digunakan jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
"Aplikasi P-Care Vaksinasi Mobile juga memiliki fitur untuk mengirimkan data pelaksanaan vaksinasi ke Peduli Lindungi. Nantinya data tersebut dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat vaksinasi di sistem Peduli Lindungi," kata Ghufron.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021