"Peluncuran transaksi perdana penerimaan negara melalui DANA sebagai LPL ini merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi agar inovasi MPN G3 dapat langsung dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor," kata Kepala Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas Dit Perbendaharaan Kemenkeu Dayu Rusanto dalam peluncuran virtual, Jumat.
Baca juga: Kemenkeu sebut tiga hal penting modernisasi sistem penerimaan negara
Dayu mengatakan pihaknya berharap MPN G3 akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pembayar pajak, bea cukai, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan lainnya agar dapat terlayani dengan lebih baik lagi.
"Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target penerimaan negara melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholder,” ucap dia.
Dengan ditunjuknya DANA sebagai agen pengumpul MPN G3, masyarakat, khususnya pengguna DANA kini dapat menunaikan pembayaran kepada negara melalui satu aplikasi yang terintegrasi.
Ada tiga jenis pembayaran Penerimaan Negara yang bisa dilakukan lewat aplikasi DANA, yaitu pembayaran Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.
MPN G3 merupakan sistem yang dibangun oleh Kemenkeu untuk mengelola penerimaan agar lebih akurat dan tepat waktu. Sistem ini juga dibangun untuk mendukung hadirnya layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.
Baca juga: Kemkominfo: Revitalisasi Monumen Pers sambut peradaban baru
MPN G3 yang diluncurkan pada 2019 memiliki sejumlah keunggulan di antaranya mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik.
Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent yaitu melalui loket dan kanal pembayaran melalui sistem elektronik yang terdiri dari ATM, internet banking, mobile banking, overbooking, Electronic Data Capture (EDC), dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit.
Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah collecting agent yang terdiri dari bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya seperti perusahaan fintech, e-commerce, dan retailer.
Hadirnya layanan MPN G3 di dalam aplikasi DANA diyakini akan berdampak signifikan dalam upaya pengembangan ekosistem digital serta menjadi respon terhadap tantangan arus digitalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan aktivitas ekonomi dampak pandemi COVID-19.
“Dukungan terhadap berbagai ekosistem ekonomi adalah bentuk tanggung jawab DANA sebagai aplikasi teknologi finansial guna membantu mendorong kemudahan bertransaksi digital," kata CEO dan Co-Founder DANA Vince Iswara.
Vince berharap keterlibatan DANA dalam menyediakan penerimaan negara mampu mendorong masyarakat untuk taat atas kewajiban terhadap negara dan mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi.
Guna memperlancar proses penyelesaian pembayaran Peneriman Negara, DANA menganjurkan pengguna untuk terlebih dulu meregistrasikan akun miliknya menjadi DANA Premium.
Baca juga: Sri Mulyani sindir tingginya komisi perbankan dibanding "Fintech"
Baca juga: Kemkominfo-mpn gelar pameran foto refleksi pemilu
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021