Cibinong, Bogor (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat. segera memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bambang Setiawan, usai ditemukan sejumlah masalah saat Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Kita akan undang Kadisdukcapil dalam rapat kerja, mengapa bisa terjadi," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman di Cibinong, Bogor, Jumat.
Dia mengungkapkan terdapat permasalahan berupa beberapa persyaratan tambahan yang tak tertera pada payung hukum dalam pengurusan dokumen KTP elektronik.
Usep mengaku akan mengklarifikasi persoalan tersebut saat melakukan rapat kerja dengan Bambang Setiawan.
"Perbaiki kinerjalah. Belum tentu apa yang disebutkan oleh Dirjen (Zudan) produk kadis baru (Bambang Setiawan) atau memang dari dulu, bisa saja kan surat edaran terlambat dipelajari oleh Kadisduk," terangnya.
Baca juga: Dirjen Dukcapil tegur 10 Disdukcapil yang tambah syarat urus dokumen
Sejumlah permasalahan dalam pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor itu terungkap saat Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melakukan penyamaran pada Senin, 30 Agustus 2021 di salah satu loket pelayanan untuk bertanya terkait pembuatan KTP elektronik.
"Saya memonitor itu (aduan) dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Para petugas layanan enggak ada yang tahu saya menyamar," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, saat itu petugas loket masih minta meminta fotokopi KTP elektronik dua orang saksi serta fotokopi akta kelahiran pemohon.
"Ini yang enggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," kata Zudan.
Usai menyamar, Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Tapi saat itu Zudan tidak bisa bertemu dengan Kepala Dinas Bambang Setiawan lantaran sedang tidak di tempat.
Baca juga: Zudan: Dukcapil lindungi rakyat dengan dokumen kependudukan
"Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur, pedoman Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019," tuturnya.
Zudan meminta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah agar tak mempersulit dan memberikan kenyamanan pada masyarakat.
"Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," ujarnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan tak menampik atas adanya sejumlah persyaratan dalam pengurusan dokumen KTP elektronik di kantornya. Menurut dia, hal itu untuk meminimalisir tindakan penyimpangan.
"Kita sih bukannya menyimpang dari peraturan perundangan-undangan ya, kita hanya meminimalisir sesuatu hal di kemudian hari," kata Bambang.
Baca juga: Dirjen Dukcapil tegur 10 Disdukcapil yang tambah syarat urus dokumen
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021