Jakarta (ANTARA) - Terhitung enam kali Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik dalam bentuk PPKM Darurat maupun bertingkat, yaitu Level 4 dan 3.
Enam pengumuman tersebut disampaikan lewat kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada 1 Juli, 20 Juli, 25 Juli, 2 Agustus, 23 Agustus dan 30 Agustus 2021.
Presiden Jokowi pertama kali mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 1 Juli 2021.
Saat itu Presiden Jokowi mengatakan dalam beberapa hari terakhir terjadi perkembangan yang sangat cepat karena varian baru virus SARS-CoV-2 sehingga mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas untuk membendung penyebacaran COVID-10.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden pada 1 Juli 2021.
Disebut "darurat" karena pemerintah menerapkan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Memang selama sepekan sebelum 1 Juli 2021, jumlah tambahan kasus harian COVID-19 mencapai lebih dari 150.000 kasus atau rata-rata 20.000 kasus per harinya.
Presiden Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin pelaksaan PPKM Darurat di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di 45 kabupaten/kota Jawa dan Bali memang terbukti menurunkan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Saat PPKM Darurat, masyarakat diwajibkan untuk melakukan kegiatan pada sektor nonesensial 100 persen di rumah; kegiatan belajar mengajar dilakukan daring 100 persen; supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 50 persen; pusat perbelanjaan/mall, tempat ibadah, fasilitas umum, sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan tutup; warung makan hanya dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat; transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.
Pembatasan kegiatan yang ketat tersebut dampak ekonominya cukup besar. Atas hal tersebut, Luhut meminta maaf kepada masyarakat.
"Sebagai Koordinator PPKM Jawa dan Bali, dari lubuk hati yang paling dalam saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam PPKM Jawa dan Bali ini belum optimal," kata Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual pada 17 Juli 2021.
Ia pun memohon dengan sangat agar seluruh komponen masyarakat memenuhi protokol kesehatan dan ketentuan selama periode PPKM Darurat dan mengikuti program vaksinasi.
Luhut mengatakan menghadapi varian delta ini tidak bisa hanya dengan menambah rumah sakit, dokter dan perawat, itu hanya sementara. Meski pemerintah bekerja keras untuk menambah fasilitas itu, tapi sebenarnya hanya solusi sementara. Solusi permanen adalah menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mempercepat program vaksinasi yang presiden perintahkan berkali-kali dan mengecek berkali-kali agar tercipta kekebalan kelompok.
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah meluncurkan program pembagian 300.000 paket obat dan vitamin gratis bagi masyarakat yang terpapar COVID-19 dan harus melakukan isolasi mandiri (isoman) di Jawa dan Bali pada 15 Juli 2021.
Pemerintah membaginya menjadi tiga paket, yaitu Paket 1 berisi vitamin untuk warga dengan hasil polymerase chain reaction (PCR) positif tanpa gejala atau OTG; Paket 2 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan kehilangan penciuman; dan Paket 3 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan batuk kering.
Presiden Jokowi bahkan ikut membagikan obat dan vitamin tersebut langsung ke warga Sunter Agung, Jakarta Utara pada Kamis (15/7) malam.
Pemerintah selanjutnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat mulai 20-26 Juli 2021.
Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021, kata presiden, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Tujuan perpanjangan PPKM Darurat adalah untuk mencegah lumpuhnya rumah sakit karena kelebihan kapasitas dan agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak tertanggung dan terancam nyawanya.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga mengatakan pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun dalam bentuk bantuan sosial tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik bagi masyarakat yang terdampak.
Pemerintah juga mengubah "penamaan" PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Menurut Menteri Koordinator bidang Perekomian Airlangga Hartarto, ada empat level pelaksanaan PPKM yang mengikuti arahan WHO, berdasarkan level transmisi dan kapasitas respons.
Level 1 (insiden rendah), artinya angka kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per pekan;rawat inap di RS kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk; angka kematian kurang dari satu orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 2 (insiden sedang), artinya angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 20-50 orang per 100.000 penduduk per pekan; rawat inap di RS antara 5-10 orang per 100.000 penduduk per pekan; angka kematian akibat COVID-19 kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 3 (insiden tinggi), artinya angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per pekan; rawat inap di RS 10-30 orang per 100.000 penduduk per pekan; angka kematian akibat COVID-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 4 (insiden sangat tinggi), berarti angka kasus konfirmasi positif COVID-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per pekan; rawat inap di RS lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per pekan; angka kematian akibat COVID-19 lebih dari lima orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Dengan melihat pembagian level dan kondisi di lapangan, Presiden Jokowi pun menyatakan pemerintah melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengungkapkan warung makan dan lapak jajanan sudah boleh buka dan menerima pengunjung saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Menurut presiden, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Presiden Jokowi pun meminta agar masyarakat harus tetap berhati-hati.
Jokowi meminta agar masyarakat tetap selalu mewaspada menghadapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.
Selanjutnya pada 2 Agustus 2021, Presiden Jokowi kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Menurut Presiden, PPKM Level 4 yang telah diberlakukan sebelumnya telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR).
Untuk pekan selanjutnya, giliran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi orang yang mengumumkan perpanjangan PPKM level 2 - 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.
Pemerintah mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena ditemukan adanya "input" data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa pekan ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.
Menyangkut (indikator kematian) ini pun, kata Luhut, pihaknya terus bekerja keras untuk mengharmoniskan data dengan itu juga memperbaiki silacak. Pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian yang signifikan dalam beberapa pekan terakhir yang seperti dilakukan di Yogyakarta.
Pemerintah juga membuka sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah yang masuk ke PPKM Level 4. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya Luhut kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali pada periode 16-23 Agustus 2021.
Luhut menyebut ada delapan kabupaten kota yang turun status dari Level 4 ke Level 3 sehingga total yang masuk dalam Level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota. Daftar wilayah tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.
Barulah pada 23 Agustus 2021, Presiden Jokowi mengumumkan penurunan tingkat PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi Level 3, mulai 24-30 Agustus 2021.
Presiden mengemukakan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya, sudah bisa berada di Level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.
Saat ini, kata Jokowi, ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
Hal tersebut pun berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.
Dengan perkembangan yang semakin membaik, pada 30 Agustus 2021, Presiden Jokowi juga mengumumkan adanya penambahan wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan tingkat PPKM.
Menurut presiden, di wilayah Jawa dan Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke Level 3 menjadi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya, bahkan wilayah Semarang Raya berhasil turun ke Level 2.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021, wilayah-wilayah aglomerasi Level 3, termasuk Jabodetabek, berlaku aturan sebagai berikut:
1. Pelaksanan belajar-mengajar tatap muka dapat dilakukan maksimal 50 persen kecuali sekolah luar biasa dapat maksimal 100 persen dan PAUD maksimal 33 persen.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);
3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi maksimal 50 persen
4. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokomia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, poryek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan beroperasional maksimal pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen
6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
7. Pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional maksimal pukul 17.00
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraa buka maksimal pukul 21.00
9. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai pukul 21.00 maksimal kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
10. Pusat perbelanjaan/mall dibuka maksimal hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
11. Restoran di dalam pusat perbelanjaan dapat diisi dengan maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
12. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup
13. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 50 persen kapasitas
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, maksimal 50 persen kapasitas dan harus menggunakan masker
16. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara
17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan daring) kapasitas maksimal 70 persen
18. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat
19. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara atau antigen (H-1) untuk moda transportasi lain.
Akhirnya, seperti pernyataan Presiden Jokodi dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2021, pandemi COVID-19 telah mengajarkan untuk mencari titik keseimbangan antara "gas" dan "rem".
Perubahan berbagai kebijakan, menurut presiden, bukanlah suatu kebijakan yang tak konsisten, melainkan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini. Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubahubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten, tegas Presiden Jokowi di gedung DPR/MPR.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021