"Insya Allah besok kita gelar uji balistik kasus penembakan Buol," kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, kepada pers di Palu, Rabu.
Ia mengatakan, uji balistik itu akan digelar di lapangan tembak markas Direktorat Samapta Polda Sulteng di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur.
Uji balistik, katanya, dilakukan untuk mengetahui amunisi yang menewaskan dan melukai warga di Buol berasal dari senjata jenis apa dan pelakunya dari kesatuan mana.
Dengan cara seperti itu, lanjutnya, penyelidikan bisa mengerucut dan segera diketahui siapa saja pelakunya.
"Tujuan inti adanya uji balistik itu adalah untuk menerangkan peristiwa dan membuktikan keterlibatan anggota dalam kasus penembakan itu," katanya.
Dalam kasus penembakan Buol, Polda Sulteng baru menetapkan seorang tersangka yakni Brigadir Am, oknum anggota Polres Buol.
Tersangka Am sendiri diduga merupakan pelaku penembakan terhadap warga Buol bernama Iksan Mangge saat kerusuhan terjadi.
Berkas tersangka ini telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Sulteng setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti karena masih ada yang harus dilengkapi.
"Berkasnya sudah kita kirim kembali, karena sebelumnya pihak jaksa menilai belum memiliki bukti material yang cukup untuk melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kerusuhan di Buol dipicu oleh tewasnya Kasmir Timumun, tahanan di Mapolsek Biau yang dinilai tidak wajar.
Pihak keluarga almarhum Kasmir dan masyarakat Buol yang tidak menerima kematian tersebut kemudian marah hingga terjadi bentrok dengan aparat kepolisian pada 31 September dan 1 Oktober 2010.
Dalam insiden itu, delapan warga sipil tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka, disamping sejumlah markas dan rumah milik anggota Polri dirusak dan dibakar massa. (*)
ANT/R015
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010