Penyuapan pada kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan unsur pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, ujarnya.
"Hal terungkap setelah dilaksanakan gelar perkara teknis kasus Gayus yang dilaksanakan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)Polri," kata Ade.
Ade mengatakan, penyidikan polisii telah mengarahkan kasus Gayus pada dua pasal, yaitu pasal suap dan gratifikasi, katanya.
" Sementara ini fakta yang ada mengarah ke pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur tentang penerimaan uang oleh pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan gratifikasi," kata Ade.
KPK hadir pada gelar perkara teknis kasus Gayus di Bareskrim untuk bekerjasama dengan instansi terkait dalam mengusut tuntas kasus tersebut, katanya.
"Kita bersinergi untuk memberikan masukan memberikan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk tuntasnya proses ini," demikian Ade.(*)
ANT/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010