“Persidangan online (daring) cukup efektif, daripada semua terpapar (virus korona) ketika hadir di persidangan secara langsung,” kata Sobandi dalam acara "Coffee Morning" yang diselenggarakan di ruang Media Center Harifin A Tumpa, Mahkamah Agung, Jumat.
Guna mendukung efektivitas penyelenggaraan persidangan daring atau elektronik, Sobandi mengatakan bahwa dana untuk peningkatan infrastruktur pendukung telah dianggarkan meski belum 100 persen dapat dipenuhi.
Baca juga: Jaksa Agung sebut pelaksanaan sidang "online" perlu dikaji
Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa, ke depannya, akan ada tambahan anggaran untuk melengkapi sarana dan pra-sarana persidangan elektronik.
Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menanggapi isu terkait Jaksa Agung yang akan melakukan evaluasi pada persidangan daring. Mahkamah Agung sendiri, kata Sobandi, telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Sobandi mengatakan di dalam Perma telah dijelaskan bahwa persidangan elektronik atau daring dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, misalkan ketika masa pandemi COVID-19.
“Meski prinsip persidangan adalah dilakukan secara langsung,” tutur mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.
Baca juga: Kejagung: Cegah berkumpul massa sidang "online" jadi solusi
Ia menambahkan, terdapat beberapa perkara yang memang membutuhkan sidang secara langsung atau tatap muka. Misalkan, sidang perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dilakukan secara hybrid (gabungan daring dan langsung).
“Ketika pembacaan dakwaan maupun putusan sela, masih dilakukan secara online (daring). Kemudian, pembuktian atau pemeriksaan saksi baru dilakukan secara langsung,” ucap Sobandi memaparkan.
Apabila terdakwa meminta persidangan langsung, maka keputusan penyelenggaraan sidang diserahkan kepada Majelis Hakim masing-masing.
“Mereka yang memiliki penilaian dan kewenangan untuk menentukan apakah ini (proses persidangan, red) diselenggarakan offline atau online,” kata Sobandi.
Baca juga: Ketua MA sebut pandemi bawa hikmah untuk persidangan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021