Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD.Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian memfasilitasi pemberian sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) gratis bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan pandemi COVID-19.
“Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat.
Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional tahun ini pada Sabtu (4/9), Menperin kembali mengingatkan program khusus yang diinisiasi Kemenperin, yaitu fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN sebanyak 9.000 produk secara gratis bagi IKM dan industri skala besar.
“Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Pemerintah dorong produk ketenagalistrikan bersertifikat TKDN
Kemenperin telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.
“Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021,” ujarnya.
Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikutnya, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” katanya.
Baca juga: BPPT lakukan Kaji terap teknologi dukung peningkatan TKDN
Produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.
“Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju,” kata Nilawati.
Dengan begitu, lanjutnya, kementerian/lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan lagi menggunakan produk impor, melainkan memanfaatkan produk-produk buatan industri dalam negeri.
“Tahun ini, Kemenperin mencatatkan sejarah baru, yaitu penerimaan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk melakukan program sertifikasi TKDN,” ujarnya.
Baca juga: P3DN, Menperin: Produk impor akan dihapus dari e-katalog pemerintah
Sementara itu, Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT. Sucofindo (Persero), Supriyanto menyampaikan, berdasarkan data di Pusat P3DN Kemenperin, dalam dua tahun terakhir ini terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang melakukan sertifikasi untuk produknya.
“Hingga akhir Agustus 2021, sudah terdapat 8.053 produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen dan 5.959 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40 persen,” sebutnya.
Sertifikasi TKDN dilakukan dengan mendaftar ke dua lembaga surveyor independen yang telah ditunjuk Kemenperin, yaitu PT Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero).
Pelaku UMKM, IKM, maupun industri besar dapat menghubungi Sucofindo, khususnya Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan, Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal Jl. Raya Pasar Minggu Km. 34, Lantai 4 Jakarta Selatan Telp. 021 - 7983666 ext 1419, maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.
Perusahaan perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.
Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
“Kami mengajak para produsen untuk mengisi kuota tahun ini. Ayo, ambil kesempatan sertifikasi gratis ini dan manfaatkan programnya,” ujar Supriyanto.
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021