Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi mengatakan bahwa media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.

"Karena perkembangan zaman yang modern, muncul pilar keempat, yaitu teman-teman media dan LSM," kata Sobandi dalam acara Coffee Morning yang diselenggarakan di ruang Media Center Harifin A. Tumpa, Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut merujuk pada tiga pilar kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Tiga pembagian kekuasaan tersebut dikenal dengan ajaran Trias Politika.

Kekuasaan pertama adalah eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, yang kedua adalah legislatif sebagai pembuat undang-undang, dan yang ketiga adalah yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.

Pilar keempat, tutur Sobandi melanjutkan, adalah media dan LSM yang berperan sebagai pemberi kritik dan saran kepada pemerintah untuk memperbaiki keadaan.

"Bukan hanya menyanjung atau memberitakan yang baik-baik, kritik dan saran kami butuhkan untuk memperbaiki keadaan," ucapnya.

Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengatakan bahwa pihaknya siap untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan memberikan informasi kepada media untuk bersama-sama menjalankan fungsi dan peran masing-masing. Kendati demikian, informasi yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Harus dipahami bahwa tidak semua informasi bisa diberikan kepada publik," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa komitmen MA untuk menjalin koordinasi dengan media tercermin dari salah satu programnya sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA, yaitu menyediakan waktu khusus bersama para jurnalis, minimal sebulan sekali.

"Ini komitmen saya. Saya siap bekerja sama dengan teman-teman media,” kata Sobandi.

Pada hari Senin (30/8), Sobandi baru saja dilantik menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI oleh Sekretaris MA RI Hasbi Hasan di Lantai II Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta.

Mantan Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menggantikan Abdullah yang meninggal dunia pada bulan Oktober 2020.

Ia dikenal oleh publik saat menjadi ketua majelis hakim kasus First Travel dan mengadili tiga terdakwa, yaitu Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Ketiga terdakwa tersebut terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang milik 63.310 calon anggota jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Baca juga: Karo Hukum dan Humas MA Abdullah meninggal dunia

Baca juga: MA: Perlu standar pengamanan bagi hakim

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021