Kudus (ANTARA News) - Sekitar seribu buruh pabrik rokok PT Djarum Kudus yang ada di tempat produksi (brak) Pengkol, Desa Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, Rabu, melakukan aksi mogok kerja untuk menolak kebijakan baru dari kordinator brak.
Aksi mogok kerja dimulai sejak pukul 05.30 WIB, di depan brak, tepatnya di Jalan Niti Semito.
Aksi mogok para buruh rokok tersebut, tidak hanya dilakukan di tepi jalan, bahkan sekitar pukul 06.00 WIB mulai memadati jalan hingga menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Niti Semito macet total karena dipenuhi pengunjuk rasa.
Menurut keterangan para buruh, aksi tersebut dipicu oleh kebijakan dari Koordinator seluruh Brak Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menerapkan kebijakan dalam proses produksi setiap kelompok menjadi tiga buruh giling dan dua buruh batil (merapikan ujung rokok).
Awalnya, setiap kelompok terdiri atas satu orang buruh batil dan satu buruh giling, namun sejak Senin (6/12), kebijakan baru tersebut mulai diterapkan.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka penghasilan para buruh dipastikan berkurang mengingat jumlah rokok yang diproduksi juga berkurang dari sebelumnya bisa mengerjakan sekitar 4.000 batang rokok per hari dengan dua buruh, yakni buruh batil dan borong, kini setiap kelompok terdiri dari tiga buruh giling dan dua buruh batil dengan jumlah rokok yang diproduksi hanya sekitar 10.000 batang per hari.
Para buruh juga mengakui, jumlah rokok yang diproduksi memang sesuai kebutuhan, sehingga ada kalanya tidak sampai 4.000 batang per hari untuk setiap kelompok.
Puncaknya, Rabu pagi, para buruh turun ke jalan untuk memprotes kebijakan tersebut dan menginginkan kebijakan awal.
Aksi blokir jalan yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB, akhirnya berakhir setelah Ketua Brak Pengkol Sudjarwo mengumumkan Kordinator Region Iskak Cahyono tidak lagi turun ke lapangan sekitar pukul 08.00 WIB.
Para buruh juga dipersilakan untuk pulang, agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Jalan Niti Semito.
Sementara kebijakan baru dalam memproduksi rokok harus melibatkan lebih dari dua orang juga akan dilakukan evaluasi.
Kebijakan baru dengan jumlah pekerja dua orang buruh giling dan satu buruh batil atau tiga buruh giling dan dua buruh batil bertujuan untuk meningkatkan efektifitas kerja para buruh ketika ada salah satu di antara para buruh yang izin tidak masuk kerja.
Selain itu, kebijakan baru tersebut juga untuk meningkatkan kualitas rokok jenis SKT.
Awalnya kebijakan baru tersebut hanya diujicobakan pada beberapa buruh giling. Selanjutnya, diterapkan untuk buruh yang lain hingga menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa.
(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010