Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan keberadaan daftar periksa bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sekolah.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sekolah, maka sebelum dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas perlu dipastikan sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan juga daftar periksa harus ada,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan belum semua sekolah di Tanah Air yang mengisi daftar periksa tersebut. Daftar periksa tersebut, untuk memastikan keberadaan toilet atau kamar mandi bersih, ketersediaan sarana cuci tangan dan cairan pembersih tangan, dan juga ketersediaan disinfektan.

Hingga saat ini, baru sebanyak 52 persen sekolah di Tanah Air yang sudah melaporkan daftar periksa.

Baca juga: Ditjen GTK: Sekolah tidak boleh PTM jika tak penuhi daftar periksa

Baca juga: Kemendikbud sebut daftar periksa PTM terbatas terlalu panjang

“Kami mendorong betul agar guru dan kepala sekolah dapat melaporkan daftar periksa itu,” kata dia.

PTM terbatas berbeda dengan sekolah normalnya. Minimal jarak meja antarmurid 1,5 meter dan kapasitas kelas hanya 50 persen dari jumlah siswa.

Sekolah juga bebas memilih jika mau melaksanakan PTM hanya dua kali di sekolahnya diperbolehkan. Jika mau pecah rombongan belajar dari satu menjadi tiga juga silahkan dipecah.

Kemendikbudristek juga mendorong agar Pemda melakukan vaksinasi bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan. Saat ini, capaian vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan baru sebanyak 57 persen.*

Baca juga: Kemendikbud imbau Pemda lakukan validasi kesiapan daftar periksa

Baca juga: Nadiem tegaskan dana BOS dapat digunakan untuk penuhi daftar periksa

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021