Ketika mal diperbolehkan untuk dibuka kembali, maka pihak pengelola harus mempertahankan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat guna memastikan perlindungan keamanan para pengunjung

Jakarta (ANTARA) - Konsultan properti Colliers Indonesia menyatakan bahwa pengelola mal atau berbagai pusat perbelanjaan harus tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat dan membantu para peritel yang menyewa gerai di mal untuk menjaga kinerja transaksi mereka.

"Ketika mal diperbolehkan untuk dibuka kembali, maka pihak pengelola harus mempertahankan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat guna memastikan perlindungan keamanan para pengunjung," kata Head of Retail Services Colliers Indonesia, Sander Halsema, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, ujar dia, pihak pengelola atau manajemen mal juga dapat membantu peritel melalui inovasi teknologi aplikasi yang dapat membuat konsumen bisa melakukan pembelian secara daring, dengan memperoleh diskon atau semacam mekanisme "redeem points".

Sedangkan untuk pembangunan mal atau pusat perbelanjaan yang baru, lanjutnya, maka dapat diusahakan untuk menciptakan ruangan yang lebih bersifat semi-outdoor atau tidak seluruhnya tertutup.

Dengan kondisi pandemi seperti ini, maka diperkirakan para peritel juga akan menahan diri untuk mengembangkan atau melakukan tata ulang pertokoan fisik yang mereka miliki.

Para peritel tersebut dinilai akan terus mencari cara yang lebih murah untuk mengembangkan beragam cara penjualan seperti melalui cloud kitchen atau popup stores.

Sebagaimana diwartakan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah meninjau ulang peningkatan biaya pajak pertambahan nilai dan penetapan pajak multi tarif.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan peningkatan tarif maupun penerapan multi tarif pajak pertambahan nilai saat pandemi kurang tepat lantaran sektor ritel modern sedang terpuruk.

"Hampir 1.500 gerai ritel modern berhenti beroperasi dalam kurung waktu 18 bulan terakhir," kata Roy dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/8).

Aprindo menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 12 persen akan berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat, sehingga memupuskan upaya menjaga konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada kuartal II 2021, konsumsi rumah tangga masih dominan dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dengan sumbangan mencapai 55,07 persen pertumbuhan domestik bruto.

"Kenaikan tarif pajak akan meningkatkan laju inflasi seiring dengan kenaikan harga barang," ujar Roy.

Baca juga: Pemerintah perpanjang operasional mal hingga pukul 21.00 malam
Baca juga: Pengelola mal sarankan unduh PeduliLindungi saat di rumah
Baca juga: Pengelola pusat belanja dukung aturan pengunjung wajib vaksin

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021