Cilegon (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, segera menyososialisasikan fatwa MUI pusat mengenai larangan perdukunan dan hiburan malam.

"Dalam waktu dekat kami akan menyosialiasikan fatma masalah perdukunan dan dunia malam ke tingkat kecamatan dan desa," kata Ketua MUI Kota Cilegon Udi Mufrodi di Cilegon, Selasa.

Menurut dia, kedua fatwa tersebut perlu segera disosialisasikan karena kepercayaan masyarakat terhadap dukun tinggi dan kegiatan hiburan malam semakin marak.

"Kami melihat dunia perdukunan dan hiburan malam marak, dan seolah telah menjadi kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia mengaku, sangat khawatir dengan prilaku masyarakat yang begitu percaya terhadap dukun, hal yang bersifat gaib di luar akal sehat serta kufur nikmat, yang semuanya mengarah pada ketidakpercayaan terhadap kebesaran Allah SWT.

Udi menjelaskan, saat ini cukup banyak masyarakat Cilegon yang lebih percaya pada dukun dari pada Tuhan, sehingga memberi kesan menduakan Allah SWT, meskpun menolak untuk menjelaskan lebih jauh perdukunan yang dimaksud.

"Tidak perlu saya jelaskan secara rinci, tapi cukup banyak," katanya.

Mengenai dukun yang sering menolong kelahiran, menurut dia, itu dibolehkan karena sangat berbeda dengan perdukunan yang dimaksudkannya.

"Kalau dukun bayi kami tidak melarang, justru dengan adanya dukun bayi seperti itu membantu proses bidan dan dokter," ujarnya.

Demikian juga dengan hiburan malam, menurut dia, di kota itu kini semakin marak, dan bisa terus bertambah kalau tidak ada upaya pencegahan sejak dini.(*)

ANT/S031

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010