Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah pada 2021 sudah tersalurkan sebesar Rp3,796 triliun atau 41,3 persen dari pagu.
"Pagu insentif nakes di seluruh provinsi sebesar Rp9,184 triliun," papar Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kemenkes, Kirana Pritasari dalam konferensi pers via daring di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa pembayaran insentif itu terjadi percepatan, di mana per 4 Juni 2021, tercatat baru 3,83 persen dari pagu.
Baca juga: Kemenkes: Insentif nakes 2021 telah dibayarkan sebesar Rp5,865 triliun
Ia mengatakan, penyaluran insentif nakes itu menjadi tugas pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk membayarkannya karena anggarannya sudah ada di Pemda.
"Terimakasih kepada Pemda yang telah bersungguh-sungguh, yang telah berusaha merealisasikan pembayaran karena dalam waktu singkat bisa dilakukan percepatan," katanya.
Kirana menyampaikan bahwa Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pembayaran insentif nakes di daerah terjadi percepatan.
"Secara periodik kami melakukan monitoring per wilayah. Beberapa Surat Edaran juga telah diterbitkan Kemendagri agar terjadi percepatan pembayaran," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Kemendagri akan memberikan teguran kepada Pemda apabila terlambat melakukan proses pembayaran insentif nakes.
Dalam kesempatan itu, Kirana juga menyampaikan bahwa untuk insentif nakes yang ada di daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan 2020 sudah terbayar sebesar 83,9 persen, atau sebesar Rp3,5 triliun.
"Terdapat sisa dana sebesar Rp670 miliar yang belum dilaporkan penggunaannya ke pusat dengan wilayah Jawa Barat yang memiliki sisa dana tertinggi dan Gorontalo memiliki sisa dana terendah," katanya.
Baca juga: Mendagri minta Babel maksimalkan realisasi insentif nakes
Baca juga: Mendagri tegur 10 kepala daerah yang belum bayar insentif nakes
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021