Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak perempuan dengan nama samaran Gendhis (14) yang merupakan tetangga kos tersangka, Selasa.

Tersangka berinisial SM (37), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap di tempat kosnya di Jalan Tambakaji RT 06 RW 13, Kelurahan Ngalian, Semarang, setelah ibu korban melapor ke Polrestabes Semarang.

Saat tersangka yang mempunyai seorang istri dan anak tersebut dibawa keluar daritempat tinggalnya oleh polisi, beberapa warga setempat yang jengkel dengan ulah tersangka langsung memukul yang bersangkutan hingga mengalami luka di pelipis kiri.

Berdasarkan keterangan korban yang didampingi ibunya saat melapor ke Polrestabes Semarang, pencabulan tersebut terjadi saat korban pulang sekolah beberapa hari lalu.

"Saya diberitahu teman saya kalau sudah ditunggu pelaku di sebuah kebun jati dekat rumah," kata korban.

Saat berada di kebun jati bersama korban, tersangka mepertontonkan video porno yang ada pada telepon selulernya kepada korban.

Tersangka kemudian mengajak korban untuk berbuat seperti yang ada di video porno namun ditolak korban.

"Saya sudah berontak, namun tangan saya diikat di pohon dan mulut dibekap oleh pelaku yang juga mengancam akan memukul," ujarnya.

Korban yang semula ketakutan akhirnya melaporkan pencabulan tersebut kepada orang tuanya dan melapor ke Polrestabes Semarang, setelah melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Tugu.

Saat dimintai keterangan penyidik, tersangka membantah telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak tiga kali di tempat yang sama.

"Saya memang mempertontonkan video porno kepada korban dan melakukan hal itu bersama korban atas dasar suka sama suka," kata tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur dengan meminta keterangan saksi termasuk korban serta mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban dan telepon seluler tersangka.

(U.KR-WSN/M028)

Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2010