Batam (ANTARA) - Sebanyak 30 dari 111 pulau terluar NKRI belum mengantongi sertifikat lahan dari Badan Pertahanan Nasional, kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Surya Tjandra di Batam, Kamis.
Ia menyatakan, pihaknya terus memproses sertifikasi pulau-pulau terluar NKRI, dan diharapkan selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo habis.
"Ini harus selesai. Sudah lama negara ini batasnya bolong-bolong," kata dia.
Baca juga: Kementerian ATR bagikan sertifikat lahan warga pulau terluar NKRI
Apabila pulau-pulau terluar NKRI sudah tersertifikasi, maka itu menjadi bagian penegasan batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga.
"Maka dari itu jadi bagian penegasan wilayah yang harus kita negosiasikan dengan negara seberang," kata dia.
Baca juga: Dua pulau terluar NKRI di Batam contoh percepatan penataan aset
Dengan sertifikasi pulau-pulau terluar NKRI, maka wilayah teritori menjadi lebih tegas.
Sementara itu, dari 22 pulau terluar NKRI yang berada di wilayah Kepri, 21 di antaranya sudah tersertifikasi. Satu lainya yang belum mengantongi sertifikat yaitu Pulau Sentut di Kabupaten Bintan.
"Yang satu itu belum karena masuk dalam kawasan hutan. Kita harus menjelaskan, mengkomunikasikan dengan KLHK untuk bisa diberikan sertifikat," kata dia.
Baca juga: Menjaga kedaulatan NKRI dengan menukarkan uang lusuh di pulau terluar
Ia menyampaikan pemerintah sebenarnya sudah siap, dan tinggal mengukur bersama KLHK.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan Pemprov Kepri telah memberikan banyak dukungan dalam penerbitan sertifikat lahan di pulau ierluar NKRI.
"Kalau kita tidak pakai kapalnya Ibu Wagub, enggak akan sampai, karena aksesnya sulit. Kami bekerja sama dengan Pemda, kami berkolaborasi," kata dia.
Baca juga: PU reklamasi pulau terluar NKRI
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina menyatakan pihaknya terus mendukung berbagai upaya sertifikasi lahan, termasuk untuk pulau-pulau terluar NKRI.
"Kan demi masyarakat kita juga. Jadi apa pun kami dukung agar semuanya bisa cepat selesai," kata dia. ***1***
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021