Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan rilis yang beredar melalui aplikasi pesan singkat soal kasus perundungan yang dialami oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA, bukan dibuat oleh korban.

"Saya luruskan lagi, hasil keterangan awal pelapor tidak pernah membuat rilis seperti yang beredar di teman-teman media. Dia tidak pernah merasa membuat," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Dalam rilis yang beredar itu, disebutkan bahwa kejadian perundungan terjadi pada 22 Oktober 2015 dan telah dilaporkan ke Polsek Gambir Polres Metro Jakarta Pusat, tapi tidak mendapat tanggapan.

"Dari keterangannya, MSA menyatakan tidak pernah ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi, tapi memang ada kejadian itu pada tahun 2015, di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta," ujar Yusri.

Namun, kejadian perundungan pada enam tahun silam itu, akhirnya dilaporkan oleh korban, MSA, ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) malam ,dengan didampingi oleh Komisioner KPI, Nuning Rodiyah.

MSA sebagai korban melaporkan terduga pelaku melanggar pasal Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP. Terduga pelaku yang dilaporkan ada lima orang yakni berinisial, RM, MPFB, RT, EO dan CL.
"Kronolisnya, kelima terlapor tersebut saat itu masuk ke ruang kerja pelapor. Kemudian memegang tubuh dan melakukan hal tidak senonoh. Itu pengakuannya. yang dilaporkan," kata Yusri.

Yusri menambahkan, saat ini laporan korban telah diterima oleh Kepolisian dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Baca juga: Polda Metro: karyawan KPI Pusat laporkan kasus perundungan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari MSA "Benar, yang bersangkutan sudah melapor. Pernyataan selengkapnya tunggu Kapolres," kata Wisnu saat dikonfirmasi.

Wisnu memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan MSA tersebut.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan, KPI tidak akan mentoleransi segala bentuk perundungan terhadap keryawan. "KPI Pusat akan melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," katanya.

KPI Pusat juga menyatakan, akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021