Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 telah dibayarkan sebesar Rp5,865 triliun atau 79 persen dari pagu yang dianggarkan Rp7,428 triliun.
Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kemenkes, Kirana Pritasari dalam konferensi pers via daring di Jakarta, Kamis, mengemukakan jumlah itu diberikan kepada 850.447 tenaga kesehatan yang tersebar di 25.742 fasilitas kesehatan.
Pembayaran insentif sebesar Rp5,865 triliun itu terhitung sejak Januari-Juli 2021. "Rata-rata setiap bulan Kemenkes mengeluarkan Rp850 miliar untuk pembayaran insentif," paparnya.
Pembayaran insentif nakes terbesar terjadi pada Juni-Juli 2021 seiring dengan terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Baca juga: Padang tanggapi teguran Kemendagri soal pembayaran insentif nakes
Baca juga: Mendagri tegur 10 kepala daerah yang belum bayar insentif nakes
Tingginya kasus, kata dia, maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan semakin banyak. Dengan demikian, insentif yang dibayarkan pun menjadi semakin besar.
"Peningkatan kasus membuat RS melakukan rekrutmen relawan sehingga jumlah insentif nakes juga meningkat," katanya.
Sementara itu, jika dilihat berdasarkan fasilitas kesehatan, Kirana menyampaikan, insentif terbanyak diberikan untuk tenaga kesehatan di rumah sakit swasta.
"Terbesar memberikan pelayanan adalah rumah sakit swasta yang memberikan pelayanan untuk COVID-19 ini jumlahnya cukup besar, sehingga insentif yang dibayarkan kepada nakes di rumah sakit swasta juga alokasinya menjadi besar," katanya.
Adapun terkait santunan kematian, Kemenkes telah membayarkan sebesar Rp93,6 miliar kepada 312 nakes.
Terkait insentif nakes pada tahun 2020, Kirana menyampaikan, pemerintah telah membayarkan sebesar Rp1,469 triliun atau 99,3 persen dari pagu tunggakan tahun 2020.
Masih adanya sisa tunggakan yang belum dibayarkan itu dikarenakan terdapat beberapa fasilitas kesehatan yang terlambat memenuhi dokumen yang diminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada saat review.
"Mudah-mudahan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.
Tunggakan insentif nakes yang telah dibayarkan berasal dari berbagai fasilitas kesehatan (faskes), seperti RS TNI/Polri, RS BUMN, RS Kementerian/Lembaga, RS Swasta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.*
Baca juga: RSUD Kudus tegaskan pemotongan insentif nakes bukan kebijakan direksi
Baca juga: Dinkes Kalbar targetkan pembayaran insentif Nakes setiap bulan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021