Jakarta (ANTARA News) - Kepolsian Derah (Polda) Metro Jaya menangkap tersangka Ceki Sumargo (46), dengan kepemilikan 10 ribu butir ekstasi senilai Rp2,5 miliar.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Anjan P Putra di sela-sela rekontruksi, Senin (6/12), mengatakan modus penjualan dengan cara menyimpan barang bukti dalam kamar hotel.

"Tersangka yang merupakan residivis tersebut mendapat barang bukti dari YN, warga negara Singapura yang kini DPO," ujarnya.

Dalam rekontruksi penangkapan dengan delapan adegan tersebut, tersangka awalnya menghubungi YN membeli 10 ribu butir ekstasi. Transaksi dilakukan tersangka di tempat penjualan gado-gado lantai 3 mal Mangga Dua Square.

"Selanjutnya, atas perintah YN tersangka disuruh mentransfer uang," ujarnya.

Setelah itu, tersangka dihubungi YN untuk mengambil kunci kamar hotel Merquare Ancol dalam kamar 633 yang dipesan YN. Kunci hotel disimpan dalam toilet lantai mal Magga Dua Square toilet No. 2 yang sudah ditempel di closet dengan dilakban.

Selanjutnya Ceki mengambil barang bukti dari dalam kamar hotel yang sudah disimpan dalam tas karton bertuliskan Sparking Cristmas berisi amplop warna cokelat yang di dalamnya berisi empat plastik klip.

Isi plastik tersebut berisi butiran ekstasi berlogo Mahkota berwarna merah bata.

Tersangka yang merupakan residivis narkoba yang bebas tahun 2009 tersebut, saat akan menyerahkan ekstasi kepada pembeli yang merupakan polisi yang melakukan penyamaran.

Barang bukti narkoba tersebut kemudian diserahkan kepada polisi yang menyamar, yang kemudian ditangkap. Pengakuan tersangka yang pernah ditahan di LP Salemba, sudah dua kali menjual ekstasi dalam jumlah besar.

"Indonesia menjadi target penjualan narkoba, karena permintaan sangat tinggi dan harga jual pun tinggi. Bayangkan saja di Iran sabu dijual seratus juta. Namun di Indonsia, harganya mencapai satu miliar," ujar Anjan.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto 112 ayat 2, UU R No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda 10 miliar. (ANT-008/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010