Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah agar memperhatikan enam poin krusial dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan hal itu sehubungan dikeluarkannya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Serta, Surat Edaran dengan Nomor 910/4350/SJ pada 16 Agustus 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD 2022, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia.
"Dalam SE ini, ada beberapa poin yang kami ingin sampaikan, (dan) ini merupakan arahan dari bapak presiden untuk bisa semua pemda provinsi, kabupaten/kota mengetahui terkait dengan penyusunan anggaran 2022," tutur Hudori.
Dia mengatakan 6 arahan yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan APBD 2022, yaitu sebagai berikut, pertama, APBD 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, dan meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.
Hal ini, katanya difokuskan pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial sepanjang hayat, dan infrastruktur untuk mendukung mobilitas, konektivitas, dan produktivitas.
Baca juga: Kemendagri apresiasi realisasi APBD 2021 sejumlah pemda
Baca juga: Kemendagri dorong camat bumikan Pancasila lewat media sosial
Kedua, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar mengubah budaya kerja serta fokus pada budaya kerja baru, seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat.
Kemudian, mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur, sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Makanya ke depan itu, budaya kerja kita harus berubah, misalnya, pertemuan, saya kira banyak sekali pertemuan atau meeting yang dilakukan secara virtual, atas dasar tersebut, ini harus dipertahankan ke depan di 2022," ujarnya.
Ketiga, penyusunan program, kegiatan, sub-kegiatan dan anggaran dalam APBD 2022 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.
"Tidak bersifat rutinitas ini sering ditekankan oleh bapak presiden, tidak fotokopi (program/kegiatan yang sifatnya sama dengan sebelumnya, itu-itu saja atau tidak ada variasinya)," ucap Hudori.
Keempat, pemda provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yaitu berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Kelima, menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa 2022, antara lain sebagai berikut, dana transfer umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Kemudian, memprioritaskan penggunaan dana desa di antaranya untuk program perlindungan sosial dan penanganan COVID-19 serta mendukung sektor publik.
Baca juga: Dirjen Polpum: Hukum positif tak mampu mengatur negara saat darurat
Baca juga: Mendagri tegur 10 kepala daerah yang belum bayar insentif nakes
Dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik, perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah.
Keenam, lanjutnya soal mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi COVID-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi.
"Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2022 sebesar 5 sampai 10 persen dari APBD 2021," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021