KPK melaksanakan SPI 2021, sebuah survei tahunan yang dilakukan terhadap kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi.
"KPK melaksanakan SPI 2021, sebuah survei tahunan yang dilakukan terhadap kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam pelaksanaan pada 2021 ini, KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengumpulan data dalam bentuk survei secara daring dan observasi lapangan terhadap 639 kementerian/lembaga/pemerintah daerah peserta SPI 2021.
Adapun yang menjadi responden survei tersebut adalah para pegawai kementerian/lembaga/pemerintah daerah, pengguna layanan dalam hal ini masyarakat/perusahaan swasta dan para narasumber ahli dari beragam lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), jurnalis, dan lain-lain.
"Kegiatan berlangsung sejak Agustus hingga bulan Oktober 2021," ucap Ali.
Ia mengatakan pihak MarkPlus akan menghubungi calon responden melalui "WhatsApp blast" dan "email blast" dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK.
"Silakan menghubungi "call center" KPK 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id untuk konfirmasi lebih lanjut," ucap Ali.
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel
Baca juga: KPK: Praktik suap di sektor konstruksi harus berkurang
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021