"Menurut saya kejaksaan harus legowo, karena kasus besar dikecil-kecilkan (kasus Gayus) dan tidak ada kasus, tapi diada-adakan (Sisminbakum). Saya rasa ( membebaskan Yusril) hal yang mulia demi penegakan hukum," kata Ketua Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi di Jakarta, Senin.
Dia mengharapkan Kejaksaan Agung harus "fair" melihat ini, artinya harus melakukan introspeksi, mengevaluasi seperti contohnya kasus Gayus yang dikecil-kecilkan dan kasus Sisminbakum diada-adakan.
Kalau aslinya, kata Adhie, Sisminbakum itu sangat membantu pemerintah, dengan Sisminbakum, berdampak pada perusaahan bisa melakukan kegiatan ekonomi dengan waktu singkat.
"Itu jumlahnya ribuan dan mereka kena pajak, faktanya memang demikian selama 10 tahun sudah ada ribuan perusaahan bisa beroperasi dan wajib pajak dan pemerintah mendapat masukan," ujarnya.
Ini memang bekerjasama dengan pihak swasta, tapi ada jangka waktu di mana pengelolaannya nanti dikembalikan ke negara.
"Bandingkan dengan jalan tol seumur-umur dikelola berpuluh-puluh tahun dipegang oleh swasta," tegas Adhie.
Dia mengatakan, pengusutan kasus Sisminbakum di Kejaksaan Agung harus diselidiki ulang. Pasalnya, Adhie melihat adanya kepentingan dari luar Kejaksaan Agung yang mendorong kasus ini masuk pengadilan.
"Sisminbakum harus diperiksa ulang ganti tim dari awal," kata mantan juru bicara presiden era Gus Dur itu.
Pencipta puisi Negeri Bedebah ini menambahkan ada baiknya Kejaksaan Agung menghadirkan ahli yang independen. Yang dapat dihadirkan dari profesor-profesor di perguruan tinggi. "Jadi semuanya bisa tampak fair," katanya.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010