Bandung (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak keberatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Ridho-Darus, yang memohon pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Bandung, Jabar.

Alasannya, bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan tidak kuat untuk membatalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Dadang Naser-Deden Rumadji sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kata kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Absar Kartabrata di Bandung, Senin.

Dia menjelaskan, dengan adanya keputusan MK tersebut maka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Kabupaten Bandung dinyatakan sah dan tidak terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh pelaksana Pilkada tersebut.

"Dalam keberatannya, penggugat menyatakan KPU tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan formulir C-6 atau surat panggilan pemilih tidak tepat waktu dan terjadinya tumpang tindih aturan sehingga terjadi berbagai permasalahan dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2010," kata Absar.

Namun, lanjutnya, berbagai keberatan ini tidak dapat dibuktikan oleh penggugat dalam persidangan sehingga Majelis Hakim MK menolak gugatan yang dimohonkan pasangan calon Ridho-Darus. "Termasuk adanya indikasi keterlibatan Bupati Bandung, Obar Sobarna dalam Pilkada Kabupaten Bandung itu," ujar Absar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Tim Pemenangan Ridho-Darus, Gungun Gunawan, menyatakan menghargai seluruh keputusan MK meski gugatan dari pihaknya ditolak.

"Dalam persidangan ini kami telah memberikan kesaksian dan bukti yang sangat baik meski masih belum mampu membatalkan hasil Pilkada," katanya.

Dijelaskan Gugun, bukti yang diberikan pihaknya terkait keterlibatan Bupati Bandung Obar Sobarna dan birokrat dalam Pilkada 2010 itu dibenarkan oleh majelis hakim, namun MK menilai keterlibatannya tidak dilakukan secara massif dan berimbas pada pelaksanaan Pilkada secara umum," jelas Gungun.

Mengingat hal itu telah diputuskan oleh MK dalam keputusan Nomor 208/PHPU.D-VIII/2010 tentang permohonan keberatan atas keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung tahun 2010, Gungun meminta, seluruh kader dan simpatisan dari pasangan Ridho-Darus menerima hasil keputusan tersebut.

"Keputusan MK ini merupakan keputusan yang harus dihargai dan dihormati karena bagian dari proses demokrasi," imbau Gungun.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Osin Permana menyatakan rasa syukurnya atas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi itu.

"Dengan hasil ini maka KPU Kabupaten Bandung telah melakukan seluruh proses tahapan dan pekerjaannya sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Osin juga menegaskan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Dadang Naser dan Deden Rumaji akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Desember 2010 mendatang.

(I024/Y008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010