Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Pegawai Bank Indonesia (Ipebi) melihat dari sisi penegakan hukum, pemusatan pengawasan semua lembaga keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi menimbulkan kejahatan pencucian uang, korupsi dan rekayasa keuangan.
"Penyatuan pengawasan semua lembaga keuangan di OJK dengan kewenangannya yang sampai penyidikan membuat money laundring, korupsi dan rekayasa keuangan sulit dideteksi," kata Ketua Ipebi Agus Santoso dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Menurutnya, RUU OJK yang saat ini dibahas DPR dan Pemerintah memberikan wewenang yang sangat besar pada OJK dengan memberikan tugas perizinan, pengaturan, pengawasan sampai penyidikan.
"Dengan wewenang yang sangat besar dan semua lembaga keuangan berada di dalamnya, masyarakat akan sulit mengawasi OJK," katanya.
Selain itu, Ipebi juga melihat proses penyusunan OJK sangat terburu-buru dan dipaksakan tanpa sosialisasi dan kajian yang mendalam, juga tidak melihat kebutuhan nyata dari perekonomian nasional serta tidak menghiraukan trend reformasi sistem keuangan internasional.
"Kami melihat OJK akan menjadi masalah baru dalam perekonomian nasional dan kami menolak untuk berada di dalamnya karena kami mau menjadi bagian dari penyebab penderitaan rakyat," katanya.
Secara konstitusi, lanjut Agus, pemindahan tugas pengawasan perbankan ke OJK membuat BI tidak mungkin mengemban amanat konstitusinya untuk menjaga inflasi dan nilai tukar sesuai pasal 23D UUD 45.
"RUU OJK adalah amanat UU BI pasal 34 yang harus dipertanyakan karena tidak ada naskah akademisnya," katanya.
Ditegaskannya, penolakan Ipebi atas konsep OJK Pemerintah, bukanlah titipan dari Dewan Gubernur BI, karena Ipebi bukan penyambung lidah DG BI dan juga bukan alat kebijakan DG.
"Kami menggugat rencana pendirian OJK atas kesadaran dan tanggungjawab konstitusional kami sendiri. Jangan jadikan UU sebagai alat legalitas untuk memaksakan kehendak apalagi melanggar hak asasi manusia," katanya.
Agus juga menegaskan bahwa penolakan Ipebi bukan disebabkan persoalan gaji saja yang akan diterima jika mereka pindah ke OJK, karena persoalan keberadaan OJK yang tidak siap dan akan merugikan bangsa dan negara justru lebih penting dari hanya sekadar gaji.
(D012/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010