"Sampai saat ini DPR RI masih menunggu draft RUU Keistimewaan Yogyakarta dari pemerintah," kata Pramono di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Jka pemerintah sudah menyerahkan draft RUU Keistimewaan Yogyakarta, DPR akan akan segera membahasnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"RUU Keistimewan Yogyakarta ini adalah inisiatif pemerintah, sehingga sesuai dengan mekanisme yang berlaku akan diserahkan ke komisi terkait yakni komisi II untuk membahasnya pada tingkat pertama," jelasnya.
Pramono mengungkapkan dalam menghadapi RUU Yogyakarta ini DPR tergantung kepada sikap fraksi-fraksi di DPR RI.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono mengatakan, Baleg DPR RI belum menerima draft RUU Keistimewaan Yogyakarta dari pemerintah.
Menurut dia, jika pemerintah menyerahkan draft RUU Yogyakarta, maka segera didaftarkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2011 di DPR RI untuk segera dibahas.
"RUU Keistimewaan Yogyakarta ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, sehingga DPR akan memprioritaskan untu segara membahasnya," tegasnya.
Ditanya, soal opsi penetapan atau pemilihan terhadap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, hal itu tergantung sikap fraksi-fraksi di DPR RI.
Menurut dia, pada pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta ini diharapkan bisa diperoleh kesepakatan moderat dari dua opsi tersebut, dengan tetap mengapresiasi Yogyakarta sebagai daerah istimewa. (*)
R024/C004
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010