Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 17 personel Polres Aceh Timur mendapatkan penghargaan dan apresiasi atas kemampuan mereka dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala perkebunan sawit.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro memimpin upacara penyerahan penghargaan di Lapangan Apel Sarja Arya Racana Mapolres Aceh Timur di Aceh Timur, Rabu.
"Pemberian penghargaan ini untuk memotivasi personel lainnya agar terus meningkatkan prestasi dan dedikasinya dalam pengabdiannya sebagai anggota kepolisian,” kata AKBP Eko Widiantoro.
Baca juga: Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku pembunuhan gajah
Menurut Kapolres, bukan hanya punishment atau hukuman diberikan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, tetapi penghargaan juga diberikan untuk personel yang berprestasi.
AKBP Eko Widiantoro mengatakan pengungkapan kasus kejahatan satwa tersebut juga tidak terlepas dari kerja sama tim yang terus dibangun dan perlu dijaga serta ditingkatkan.
"Kasus kematian gajah ini menjadi sorotan publik dan akhirnya berhasil diungkap. Perburuan gading gajah menjadi faktor turunnya populasi satwa dilindungi tersebut," kata AKBP Eko Widiantoro.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur mengungkap pembunuhan gajah yang mati tanpa kepala di area PT Bumi Flora, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
AKBP Eko Widiantoro mengatakan otak pelaku berinisial JN (35). Pelaku JN mengaku sudah berulang kali memburu gajah, namun dua kali berhasil dengan kematian satwa dilindungi tersebut.
"JN (35) mengakui melakukan perburuan satwa gajah sebanyak lima kali dengan cara menggunakan racun sejak 2017. Namun yang berhasil hanya dua kali, Aceh Timur dan Aceh Tengah," kata AKBP Eko Widiantoro.
Baca juga: Polres Aceh Timur buru pembunuh gajah ditemukan tanpa kepala
Begitu juga dilakukan JN terhadap gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di areal perkebunan sawit PT Bumi Flora, kata AKBP Eko Widiantoro, JN juga meracuni satwa dilindungi tersebut dan memotong leher untuk mengambil kepalanya.
Kemudian JN bersama kawannya berinisial IS membawa bagian tubuh gajah tersebut ke tempat lain. Keduanya memotong gading gajah. Setelah mengambil gading, kepala gajah dibuang ke sungai.
Gading gajah tersebut dijual kepada EM, warga Kabupaten Pidie Jaya dengan harga Rp10 juta. Kemudian, EM menjualnya kepada SN dengan harga Rp24 juta di Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, SN menjual gading tersebut kepada JF dengan harga Rp24,5 juta. Dan JF menjual gading gajah itu kepada perajin berinisial RN di Bekasi, Jawa Barat, dengan harga Rp30 juta.
"Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata AKBP Eko Widiantoro.
Baca juga: Polres Aceh Timur bentuk tim khusus ungkap kematian gajah tanpa kepala
Baca juga: Polres Aceh Timur ungkap 45 kilogram sabu-sabu dari Thailand
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021