Mamuju (ANTARA News) - Program kantin kejujuran yang dilaksanakan instansi Kejaksaan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai tidak akan berhasil dan tidak berguna untuk menghilangkan budaya korupsi.
"Program kantin kejujuran yang dijalankan instansi kejaksaan di Sulbar dalam rangka untuk melakukan pemberantasan korupsi di Sulbar adalah program sia-sia, tidak akan berhasil dan tidak berguna," kata Ketua Lak-Sulbar, Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Minggu.
Karena menurutnya program tersebut tidak menyentuh pelaku korupsi secara langsung yang memang gemar melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara seperti pejabat yang jabatannya lebih tinggi di Provinsi Sulbar yakni kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Bupati dan Gubernur.
"Banyaknya laporan masyarakat dan LSM di Sulbar mengenai dugaan korupsi di Sulbar pada kantor kejaksaan yang meskipun tidak diselesaikan tuntas, salah satu bukti kantin kejujuran tidak efektif untuk memberantas korupsi," katanya.
Ia mengatakan, kantin kejujuran hanya mengajarkan pegawai yang tidak punya jabatan untuk tidak melakukan korupsi dengan membangun kantin kejujuran di sejumlah instansi pemerintahan di Sulbar seperti di kantor Diknas Sulbar, dan Kanwil Depag Sulbar," katanya.
Kemudian kata dia, juga mengajarkan kepada anak-anak yang ada sekolah yang memang tidak pernah korupsi, untuk tidak melakukan korupsi.
Padahal kata dia, itu tidak berguna karena memang pegawai rendah sulit korupsi, karena bukan sebagai pengguna anggaran, sementara anak-anak di sekolah juga demikian tidak akan melakukan korupsi.
Mestinya lanjut dia, kantin kejujuran itu diperuntukkan kepada pejabat kelas bawah yang bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran dari pemerintah yang rawan melakukan tindak pidana korupsi seperti kepala SKPD daerah Bupati dan Gubernur.
Oleh karena itu ia meminta agar program kantin kejujuran yang dilaksanakan di Sulbar harus ditinjau ulang dan diubah instansi kejaksaan, program yang sifatnya seperti kantin kejujuran untuk membudayakan sikap tidak korupsi sasarannya harus pada pejabat yang lebih tinggi yang bertanggung jawab menggunakan anggaran.
"Program kantin kejujuran yang selama ini tampak sasarannya hanya kepada pegawai rendah dan anak sekolah harus diubah, dan program tersebut harus sasarannya kepada pejabat tinggi yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran daerah seperti APBD dan anggaran negara melalui APBN, yang memang rawan di dalamnya terjadi korupsi," katanya.
Menurut dia, dengan perubahan tersebut pejabat yang bertanggung jawab menggunakan anggaran besar dapat sadar dan mentradisikan budaya tidak korupsi. (MFH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010