akan berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk mempercepat vaksinasi bagi pelajar yang telah melewati masa tiga bulan pemulihan COVID-19.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mencatat masih ada 1.748 pelajar di wilayah Suku Dinas Pendidikan II belum mendapat vaksin COVID-19 karena faktor komorbid dan penyintas yang belum genap tiga bulan sejak dinyatakan sembuh, kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat Uripasih.
"Total ada 1.748 siswa yang belum divaksin, terbagi menjadi 265 pelajar yang komorbid, dan 1.483 pelajar penyintas COVID-19," kata Uripasih di Jakarta, Rabu.
Baca juga: PTM diharapkan jadi momentum siswa untuk semangat belajar
Uripasih mengatakan akan berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk mempercepat vaksinasi bagi pelajar yang telah melewati masa tiga bulan pemulihan COVID-19.
Meski vaksinasi bukan menjadi syarat utama dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, ia memastikan pelajar yang merupakan penyintas COVID-19 mendapat suntikan vaksin.
"Kalau pelajar yang komorbid memang sebaiknya mengikuti pembelajaran lewat daring, karena masih pandemi COVID-19," kata dia.
Baca juga: Pelajar Jakarta Utara terima kuota internet 45 Gb untuk belajar daring
Di sisi lain, PTM terbatas tidak mewajibkan para siswa untuk melampirkan bukti vaksin. Syarat yang harus dipenuhi siswa, yakni surat persetujuan orang tua untuk mengikuti PTM.
Salah satu sekolah, yakni SMAN 77 Cempaka Putih Jakarta Pusat mewajibkan siswa menyertakan surat izin orang tua saat memasuki sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar.
Baca juga: 33 sekolah di Jakarta Selatan gelar belajar tatap muka
"SOP yang kami lakukan di SMAN 77 Jakarta pada saat pertama kali, anak-anak menyerahkan surat izin orang tua di depan sebelum pintu gerbang," kata Kepala Sekolah SMAN 77 Jakarta Sri Rahmina Utami.
Sri menjelaskan bahwa siswa juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dan memiliki suhu tubuh normal, atau tidak melebihi dari 37,3 derajat untuk mengikuti PTM terbatas.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021