"Sehingga jumlah operasional menteri sosial, sekretaris jenderal Kemensos dan dirjen Perlindungan Jaminan Sosial adalah Rp1,591 miliar," kata hakim anggota Yusuf Pranowo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Hal terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk mantan Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono yang divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adi terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar bersama-sama dengan Juliari Batubara dan Matheus Joko Santoso dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Baca juga: Mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara
Baca juga: Eks pejabat Kemensos akui takut tolak perintah mantan Mensos Juliari
"Sisanya awalnya akan dipergunakan untuk acara keagamaan yaitu perayaan Natal di Kemensos sejumlah Rp208,4 juta, tapi telah dikembalikan ke KPK," tambah hakim.
Hakim pun menyebutkan sejumlah peruntukkan uang suap yang telah dikumpulkan Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko.
1. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kemensos ke Denpasar, Bali sejumlah Rp270 juta
2. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta, tapi akhirnya tidak berangkat sehingga akhirnya sebagian uang sejumlah Rp206.250.000 dikembalikan Prata Anando dari perusahaan penyewaan pesawat ke Selvy Nurbaety
3. Diserahkan kepada Amin Rahardjo selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Amin Raharjo melalui M Taufik pada November 2020 untuk membayar kekurangan diklat Bela Negara di Kementerian Pertahanan sejumlah Rp90 juta
4. Pembelian masker senilai Rp241,6 juta yang digunakan di daerah pemilihan Juliari Batubara yaitu Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal)
5. Atas permintaan Hartono selaku Sekretaris Jenderal Kemensos dan Pepen Nazaruddin selaku Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos dan Juliari Batubara selaku Mensos sejumlah Rp120 juta untuk uang operasional rapim pada sekitar Agustus-November 2020. Dengan rincian Sekjen dari Agustus-November 2020 sejumlah Rp10 juta per bulan, Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dari Agustus-November 2020 Rp10 juta per bulan, Menteri Sosial Juliari Batubara dari Agustus-November 2020 Rp10 juta per bulan.
6. Atas permintaan Juliari Batubara untuk membayar tamu menteri pada Oktober 2020 yang diserahkan melalui M Taufik kepada Selvy Nurbaety sejumlah Rp100 juta.
7. Atas permintaan Juliari untuk membayar tamu menteri pada Oktober 2020 sejumlah Rp200 juta yang diserahkan melalui Reza kepada Selvy Nurbaety
8. Kunjungan kerja ke empat daerah pada Oktober 2020 atas permintaan Juliari Batubara dengan rincian kunjungan kerja ke Semarang sejumlah Rp50 juta, kunjungan ke Bali sejumlah Rp50 juta, kunjungan kerja ke Medan sejumlah Rp50 juta, kunjungan kerja ke Toli-toli sejumlah Rp50 juta yang seluruhnya diserahkan melalui Eko Budi Santoso.
9. Atas permintaan Sekjen Kemensos Hartono pada Oktober-November 2020 sejumlah Rp100 juta dalam dua kali penyerahan masing-masing Rp50 juta.
"Tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan terdakwa Adi Wahyono sehingga kepada terdakwa tidak dibebankan uang pengganti," tambah hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia.
Uang lalu diberikan ke Juliari melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Baca juga: Eks Kabiro Umum Kemensos dituntut 7 tahun penjara terkait suap bansos
Rincian penerimaan suap itu yaitu dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) untuk pengadaan bansos tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya mencapai 1.519.256 paket dengan nilai total fee sebesar Rp1,28 miliar.
Kedua, dari Ardian Iskandar Maddnatja terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp1,95 miliar untuk pengadaan bansos tahap 9, 10 dan 12 sejumlah total 95 ribu paket dengan nilai total "fee" senilai Rp1,95 miliar.
Ketiga, pemberian "fee" seluruhnya sejumlah Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang periode Mei-Desember 2020.
Terhadap vonis tersebut, Adi Wahyono menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021