berharap ketersediaan tenaga pengajar di sekolah mencukupi

Jakarta (ANTARA) - Kongres Musik Tradisi Nusantara menghasilkan sejumlah rekomendasi diantaranya menyediakan dan memasukkan pembelajaran musik tradisi Nusantara dalam pendidikan formal dan informal.

“Kongres yang diselenggarakan sejak beberapa hari terakhir ini memang merekomendasikan pembelajaran musik tradisi di jenjang pendidikan baik formal maupun informal. Ini yang nantinya akan kita sesuaikan pembelajarannya dengan jenjang pendidikannya,” ujar Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan pembelajaran musik tradisi pada jenjang PAUD berbeda dengan jenjang yang lebih lanjut. Pembelajaran tersebut juga disesuaikan dengan sumber daya manusia.

“Kita berharap ketersediaan tenaga pengajar di sekolah mencukupi,” kata Hilmar.

Rekomendasi lainnya menurut Hilmar, yakni pentingnya melakukan sistem pendataan musik tradisi Nusantara, baik yang terdapat di dalam dan di luar negeri yang akan disimpan pada pusat pangkalan data Kemendikbudristek dan Kemenkumham.

Berikutnya, perlunya menerbitkan payung hukum baik di pemerintahan pusat maupun daerah , serta mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada, tentang perlindungan musik tradisi melalui pengelolaan dana CSR dari berbagai perusahaan untuk kelestarian musik tradisi.

Juga perlu mensinergikan model konsep dan cara kerja Pentahelix dalam menjaga ekosistem serta pengembangan musik tradisi Nusantara. Selanjutnya, mengintegrasikan sistem pendidikan formal, informal, dan kultural sebagai model pendidikan “Merdeka Belajar” untuk menguatkan pemahaman tentang keberagaman serta penguatan identitas kebangsaan.

Baca juga: Musik tradisi Nusantara akan didata dan dikembangkan
Baca juga: Kemendikbudristek bakal bentuk LMK Musik Tradisi Nusantara

Terakhir, Hilmar menjelaskan, pentingnya memberdayakan para maestro musik tradisi Nusantara untuk dilibatkan secara aktif sebagai bentuk konkrit dalam membangun ekosistem pendidikan berbasis budaya.

Hilmar mengungkapkan, dalam waktu dekat juga, Kemendikbudristek akan membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. Pembentukan LMK Musik Tradisi tersebut mengakomodir pelindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara.

"Dengan mekanisme pendataan musik tradisional yang semakin tertata dengan baik, diharapkan tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya," katanya.

Baca juga: Musisi tradisi apresiasi upaya DKJ rawat musik nusantara
Baca juga: Pekan musik tradisi akan dihidupkan lagi oleh DKJ

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021