Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, memberi sinyal persetujuan pembukaan kawasan cagar alam untuk pembangunan jalan lingkar lintas barat di Bengkulu.
"Menteri Kehutanan sudah memberikan sinyal setuju walaupun izinnya belum ditandatangani. Yang disetujui pembangunan jalan layang, tanpa merusak kawasan konservasi," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung, di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan, hasil ekspose Dinas Kehutanan belum lama ini memang memberikan beberapa alternatif termasuk pembangunan jalan layang yang melintasi 2,4 kilometer cagar alam Danau Dusun Besar tersebut.
"Memang kalau dengan jalan layang akan meminimalkan gangguan terhadap cagar alam walaupun pasti tetap ada dampaknya. Namun dengan cara ini akan menghabiskan biaya tinggi," katanya.
Usulan pembukaan kawasan untuk membangun jalan sepanjang 2,4 kilometer dan lebar 24 meter tersebut untuk mengatasi persoalan jalur angkutan kendaraan berat yang selama ini melintasi jalan dalam wilayah Kota Bengkulu.
Pemerintah daerah menganggap tidak ada cara lain untuk membangun jalan lingkar Bengkulu kecuali melintasi kawasan konservasi yang berada di tengah Kota Bengkulu.
"Yang dibuka itu seluas lima hektare, termasuk panjang dan lebarnya, sementara luas kawasan cagar alam Danau Dusun Besar mencapai 571 hektare," katanya.
Hutan konservasi yang berada di tengah Kota Bengkulu itu merupakan habitat endemik bunga anggrek pensil (vanda hookerina).
Risman mengatakan usulan pelepasan tersebut sudah disepakati oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dengan jaminan tidak ada lagi rambahan baru di daerah tangkapan air di kawasan tersebut.
Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Ir Eferedy mengatakan pengoperasian jalan itu penting bagi Kota Bengkulu untuk menghubungkan jalur menuju Terminal Betungan yang direncanakan menjadi terminal agribisnis.
Semua angkutan berat yang melintasi jalan lintas barat Sumatra akan melewati jalur ini sehingga tidak melalui jalan dalam wilayah Kota Bengkulu yang saat ini kondisinya rusak parah.
(T.KR-RNI/E005/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010