Ini masuk pada kategori cukup bebas
Jakarta (ANTARA) - Hasil survei Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) menunjukkan terdapat peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia, dengan skor pada nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada tahun 2021 sebesar 0,75.
Melalui acara "Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Tahun 2021" yang diselenggarakan secara hybrid (gabungan daring dan tatap muka), Rabu, perwakilan Tim Riset Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 Ratih Siti Aminah mengatakan bahwa terjadi peningkatan IKP, yang semula 75,27 pada tahun 2020, menjadi 76,02 pada tahun 2021.
Survei yang dilakukan oleh Sucofindo juga menunjukkan hasil berdasarkan provinsi. Adapun lima provinsi dengan skor nilai Indeks Kemerdekaan Pers tertinggi adalah Kepulauan Riau (83,30), Jawa Barat (82,66), Kalimantan Timur (82,27), Sulawesi Tengah (81,78), dan Kalimantan Selatan (81,64).
“Ini masuk pada kategori cukup bebas,” kata Ratih.
Survei yang dilakukan oleh Sucofindo terkait Indeks Kemerdekaan Pers meliputi tiga variabel, yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Secara nasional, terdapat peningkatan dari masing-masing variabel penelitian.
Pada tahun 2020, IKP pada lingkungan fisik dan politik sebesar 76,04 dan meningkat pada tahun 2021 menjadi 77,10. Selanjutnya, terkait lingkungan ekonomi, pada tahun 2020 menempati angka sebesar 74,67 dan meningkat menjadi 74,89 di tahun 2021. Peningkatan juga terjadi pada variabel lingkungan hukum, yang pada tahun 2020 sebesar 74,57 menjadi 74,87 pada tahun 2021.
Hasil tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada lingkungan fisik dan politik, yakni sebesar 1,05. Akan tetapi, masih diperlukan perjalanan yang cukup jauh agar IKP Indonesia dapat menempati kategori ‘bebas’. Indeks Kemerdekaan Pers harus menyentuh minimal angka 90 persen untuk dapat dikategorikan sebagai bebas.
“Masing-masing variabel ada indikatornya,” ujar Ratih.
Terdapat sembilan indikator untuk variabel lingkungan fisik dan politik, yaitu kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers, dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.
Selanjutnya, pada variabel lingkungan ekonomi, terdapat lima indikator, yakni kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.
Ketiga, pada variabel lingkungan hukum, terdapat enam indikator, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
Ratih mengatakan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemerdekaan pers secara nasional dan di masing-masing provinsi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode mix paralel konvergen dan teknik sampling dilakukan dengan purposive sampling. Sample dalam penelitian ini adalah Informan Ahli dengan kriteria yang ditentukan oleh Tim Dewan Pers.
Baca juga: Survei Dewan Pers, Provinsi Kepri peringkat satu kemerdekaan pers
Baca juga: Sultra peringkat pertama indeks kemerdekaan pers 2019
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021