Manama (ANTARA News) - Polisi Australia sedang menyelidiki apakah pendiri WikiLeaks yang warga Australia, Julian Assange, telah melanggar undang-undang dan dapat dituntut di negara itu, kata Menteri Luar Negeri Australia, Kevin Rudd.
Pihak Amerika Serikat (AS) sangat geram dengan dikeluarkannya ratusan kawat diplomatik rahasianya oleh WikiLeaks, yang telah memberikan pandangan yang sebenarnya dan terkadang memalukan pada kebijakan luar negeri AS dan sekutu-sekutunya.
Polisi federal telah diminta oleh jaksa agung Australia beberapa hari lalu untuk menyelidiki apakah Assange telah melanggar unsur-unsur undang-undang kriminal Australia atau tidak, kata Rudd pada wartawan di sela konferensi keamanan di Bahrain.
Jika Assange melanggar undang-undang Australia, maka kasusnya akan dirujuk ke penuntut umum, tambah Rudd.
"Pemerintah Australia tanpa ragu-ragu telah mengecam tindakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab atas dikeluarkannya secara tidak sah informasi dan komunikasi diplomatik rahasia antara negara-negara," tegasnya.
Assange, yang dilaporkan berada di suatu tempat di Inggris selatan, pada Jumat (3/12) mengatakan, bersama teman-temannya akan melakukan langkah-langkah untuk melindungi diri mereka setelah menerima ancaman kematian.
Salah seorang pengacara Assane juga menyatakan, akan melawan upaya untuk mengekstradisi kliennya ke Swedia guna menghadapi masalah karena yang diduga perilaku seksual yang tak senonoh.
Ketika ditanya apakah pemerintah Australia telah mempertimbangkan penarikan paspor Assange, Rudd mengatakan: "Tindakan apapun terhadap paspornya akan sepenuhnya tergantung pada rekomendasi yang diberikan oleh polisi federal Australia".
(Uu.S008/H-AK/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010