Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diingatkan agar melakukan pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kaidah dan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo mengatakan hal itu, di Jakarta, Rabu, menanggapi Fatwa Mahkamah Agung yang menyebut dua calon anggota BPK tidak memenuhi syarat.


Calon anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Seperti diketahui, terdapat dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana karena mereka belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara.

Baca juga: Anggota DPR minta semua pihak hormati proses seleksi calon anggota BPK

Prasetyo mengingatkan agar fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI kembali pada jalan yang benar dalam pemilihan calon anggota BPK.

Fatwa MA yang notabene diminta oleh Komisi XI DPR, lanjut dia, seharusnya dihormati dan menjadi rujukan agar polemik bisa selesai.

"Warga negara harus tunduk pada konstitusi negara, termasuk pula anggota DPR. Persyaratan formil yang tertuang dalam UU BPK tidak perlu ada persepsi dan interpretasi karena sudah final dan mengikat. Bahkan, Mahkamah Agung sendiri ketika dimintakan pendapatnya tetap tunduk pada konstitusi. DPD RI juga begitu. Fraksi-fraksi yang masih ngotot dukung calon bermasalah di Komisi XI seharusnya juga seperti itu, tunduk pada konstitusi," paparnya dalam siaran persnya.

Dia menegaskan agar UU BPK mesti diikuti tidak perlu diperdebatkan, apalagi ditafsir sendiri sesuai kepentingan.

Oleh karena itu, Pusat Kajian Keuangan Negara menyarankan agar segera diambil keputusan agar pemilihan Anggota BPK berjalan sesuai kaidah UU.

Baca juga: FPG DPR mendadak rotasi anggotanya jelang pemilihan anggota BPK

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy meminta semua pihak menghormati proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena Komisi XI DPR telah menetapkan 16 nama yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

“Sebanyak 16 nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada 24 Juni 2021. Kami sudah sepakat, mekanisme berikutnya adalah uji kelayakan," kata Vera dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/8).

Vera menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Menurut dia, 16 nama calon tersebut sudah diputuskan dalam Rapat Internal Komisi XI DPR dan mekanisme selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: Seleksi calon anggota BPK, KP3I puji DPD junjung tinggi konstitusi

Dia mengatakan Komisi XI DPR tidak dapat membicarakan nama-nama calon anggota BPK tertentu karena kualitas para calon akan dilihat saat uji kelayakan berlangsung.

Menurut dia kurang elok kalau bicara nama calon karena lebih baik menunggu uji kelayakan untuk melihat kualitas para calon yang direncanakan akan berlangsung pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021