"Kami siap membahas RUU Keadaan Darurat yang sudah diusulkan pemerintah dan pembahasan ini akan panjang karena banyak hal yang perlu dikaji," kata Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun di Bengkulu, Sabtu.
Hal itu diungkapkan saat menjadi pembicara dalam seminar hukum dan peluncuran buku berjudul "Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia" oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Binsar Gultom.
Sebelumnya Kepala Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM Ramli Hutabarat mempertanyakan pembahasan RUU tersebut yang tidak masuk dalam prioritas DPR RI pada 2010.
"Kami sudah mengusulkan RUU Keadaan Darurat kepada DPR RI tapi tidak masuk dalam prioritas pembahasan pada 2010," kata Ramli.
Ia mengatakan, dalam RUU tersebut Keadaan Darurat adalah terjadinya kerusuhan dengan kekerasan, pemberontakan bersenjata, usaha nyata dengan kekerasan untuk memisahkan diri dari NKRI.
Di samping adanya ancaman perang, terjadi perang, atau terjadi bencana alam yang tidak dapat diatasi oleh alat dan kekuatan negara secara normal di sebagian atau seluruh wilayah negara.
Sementara tingkatan keadaan darurat yang dinyatakan secara resmi melalui Keputusan Presiden adalah darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.
Keadaan darurat sipil dilaksanakan jika fungsi pemerintahan tidak dapat berjalan secara biasa, karena terjadi kerusuhan disertai dengan kekerasan yang mengancam keamanan, ketertiban, dan HAM.
"Bisa juga diberlakukan jika terjadi bencana alam yang melumpuhkan kehidupan perekonomian masyarakat dan fungsi pemerintahan," katanya.
Sementara, Presiden bisa menyatakan darurat militer jika negara dalam keadaan terancam bahaya karena terjadi pemberontakan, dan atau terjadi usaha nyata dengan kekerasan untuk memisahkan diri dari NKRI.
Sedangkan jika terjadi ancaman perang atau perang dengan negara asing, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan keadaan darurat perang.
Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan, hukum keadaan darurat sering disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaannya sehingga harus dipagari dengan ketat.
"Termasuk hak-hak warga yang dibatasi dalam status keadaan darurat tersebut harus dipertegas, seperti hak berkumpul, mengeluarkan pendapat dan hak memperoleh informasi," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan keadaan darurat harus jelas ukurannya karena ada beberapa daerah yang stabilitas politik sangat tinggi seperti Papua dan Aceh.
(KR-RNI/S019/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010