Jakarta (ANTARA) - Dua orang anak buah bekas Menteri Sosial Juliari Batubara dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Sesuai jadwal persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Dalam perkara tersebut Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,56 miliar yang bila tidak dibayar akan dikenakan pidana selama 1 tahun penjara.

Baca juga: KPK segera eksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

Sedangkan Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

"KPK tentu yakin dan optimistis surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan Jaksa KPK," tambah Ali.

Dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020 didakwa menjadi perantara penerima suap bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara.

Baca juga: Juliari Batubara tidak ajukan banding

Nilai suap tersebut adalah sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako COVID-1 9 sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian suap itu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia. Uang lalu diberikan ke Juliari melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Baca juga: Apakah Juliari Batubara menderita di mata hukum?

Matheus juga menggunakan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 padahal Matheus adalah PPK dalam pengadaan tersebut.

Ia lalu memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Wan M Guntar sebagai modal pelaksanaan pengadaan bansos untuk PT Rajawali Parama. Matheus ikut menentukan suplier untuk menyediakan barang sembako bagi PT Rajawali Parama.

Terkait perkara ini, Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021