Jakarta (ANTARA) - DPR RI sebagai lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama dalam berjalannya "roda" demokrasi di Indonesia, yaitu pengawasan, legislasi, dan penganggaran sehingga mekanisme "check and balances" dapat berjalan optimal layaknya negara-negara demokratis.

Mekanisme "check and balances" tersebut merupakan mandat yang diberikan rakyat kepada DPR dan digunakan secara maksimal untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kalau pemerintahan berjalan dengan baik maka diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik atau "good governance", bersih, dan akuntabel.

Salah satu langkah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut adalah pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu agenda pemberantasan korupsi menjadi salah satu poin penting yang dikedepankan agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

Namun hal yang perlu diingat adalah pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Peran DPR

Lalu dimana peran DPR untuk ikut berperan serta dalam agenda pemberantasan korupsi tersebut? DPR sebagai salah satu pilar demokrasi berperan penting dalam agenda tersebut dengan memaksimalkan tiga fungsi yang dimilikinya, yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Karena itu peran parlemen yang bisa dilakukan dalam agenda pemberantasan korupsi adalah di wilayah pencegahan dengan optimalisasi tiga fungsi tersebut.

Dari fungsi penganggaran, parlemen dapat melakukan pengawasan anggaran yang akan digunakan kementerian/lembaga. Namun DPR tidak bisa membahas program satuan tiga di kementerian/lembaga.

Baca juga: Puan: DPR fokus selesaikan tujuh RUU di Masa Sidang I

Para mitra kerja di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus menyerahkan rencana kerja dan program satuan tiga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 227 Ayat 3.

Dalam Pasal 227 ayat 3 disebutkan "Sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan, kementerian/lembaga wajib menyerahkan kepada komisi terkait bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang tentang APBN atau Undang-Undang tentang APBNP ditetapkan di Paripurna DPR".

Pengajuan anggaran dari kementerian/lembaga tersebut dinilai AKD apakah "make sense" atau tidak dari sisi politik anggaran, dan untuk mengukur hal tersebut maka dilihat satuan tiga yang sudah dijalankan. Satuan tiga merupakan dokumen anggaran yang memuat deskripsi program beserta rincian alokasi pagu anggaran per program.

Peran parlemen dalam upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan melalui fungsi legislasi, yaitu penyusunan produk perundang-undangan yang memperkuat semangat antikorupsi.

Legislasi dalam semangat antikorupsi

Fungsi legislasi tersebut sebenarnya sering menjadi sorotan elemen masyarakat terkait kinerja DPR dalam menghasilkan produk legislasi khususnya dari sisi kuantitas.

Namun belum ada yang menyoroti secara rinci terkait sejauh mana DPR bersama pemerintah menyusun RUU yang memperkuat semangat antikorupsi agar tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

DPR pernah dikritik "habis-habisan" saat merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) karena ada beberapa poin yang dikhawatirkan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun akhirnya pembahasan revisi UU KPK berjalan "mulus" dengan salah satu perubahan yang mendasar adalah lembaga KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.

Produk legislasi lain yang bisa didorong parlemen untuk segera dibahas adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diharapkan dapat mengubah paradigma penegak hukum di Indonesia.

Baca juga: Puan pimpin Rapat Paripurna DPR pembukaan Masa Sidang V

Selama ini paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi lebih menitikberatkan pada aspek pidana dan menghukum orang atau pelakunya namun belum memprioritaskan pengembalian kerugian negara.

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menjalin komunikasi informal dengan pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM, diperoleh informasi bahwa pemerintah akan mengajukan lima RUU untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Kelima RUU tersebut adalah RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Uang Kartal, revisi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan.

Apabila pemerintah sudah setuju RUU Perampasan Aset, maka proses selanjutnya adalah memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2021. Selanjutnya, DPR menetapkan AKD yang akan membahas RUU tersebut dan pemerintah mengajukan naskah akademik (NA) untuk dibahas bersama-sama.

RUU tersebut diperkirakan akan segera dibahas karena pemerintah sedang menyelesaikan utang para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

UU Perampasan Aset akan dijadikan payung hukum untuk memaksimalkan kerja pengembalian aset BLBI yang sedang dilakukan pemerintah karena Satgas BLBI yang dibentuk pemerintah mengalami kendala, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki jalur hukum berbeda dengan Indonesia.

Produk legislasi lain yang diharapkan mendorong semangat antikorupsi adalah RKUHP yang akan diajukan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

RKUHP sebenarnya sudah diambil keputusan Tingkat 1 atau di Komisi III DPR periode 2014-2019, namun batal dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II (Rapat Paripurna) karena terjadi gelombang penolakan dari masyarakat.

Pasal-pasal di RKUP yang mengatur terkait kasus tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 603 hingga Pasal 606, namun para aktivis antikorupsi justru mengkritik isi pasal-pasal tersebut karena pemberian hukum bagi para koruptor dianggap lebih ringan yang disebutkan dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 626 ayat 3 RKUHP menyebutkan sejumlah ketentuan di UU Tipikor diubah ke Pasal 603-606 RKUHP, misalnya Pasal 2 UU Tipikor diganti dengan Pasal 604 RKUHP.

Pasal 604 RKUHP tersebut mengganti kententuan Pasal 2 UU Tipikor terkait pidana hukuman mati atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun bagi orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian.

Masukan dan kritik publik terkait pasal-pasal yang bermasalah dalam sebuah RUU tentu saja harus didengarkan DPR agar keberadaan aturan tersebut tidak kontraproduktif dengan semangat antikorupsi.

Baca juga: DPR gelar Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang III

Namun yang menjadi persoalan adalah RKUHP adalah "carry over" dari DPR periode 2014-2019 sehingga ketika RUU tersebut diajukan masuk dalam Prolegnas 2021, apakah dibahas ulang semua atau hanya pasal-pasal kontroversial saja yang menimbulkan kegelisahan di publik.

Kalau hanya pasal-pasal kontroversial saja yang dibahas maka lebih baik pasal terkait tindak pidana korupsi tersebut dibahas ulang dengan mendengarkan masukan elemen masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna Peringatan HUT Ke-76 DPR RI pada Selasa (31/8) meminta agar komisi-komisi dan AKD yang membahas sebuah RUU bersama pemerintah harus menampung dan mendengarkan masukan serta pandangan masyarakat seluas-luasnya.

Langkah itu, menurut dia, agar produk perundang-undangan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama sesuai norma yang berlaku.

Keberadaan parlemen dalam sistem demokrasi yang memegang kedaulatan rakyat melalui mekanisme pemilu sangat diharapkan menjadi "penyambung lidah" masyarakat khususnya dalam keberhasilan agenda besar reformasi, yaitu pemberantasan korupsi.

Kritik konstruktif parlemen kepada pemerintah dalam semangat antikorupsi sangat diharapkan agar agenda-agenda pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan sehingga "kebocoran" anggaran negara dapat ditekan.

Pengawasan DPR tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan akuntabel sehingga anggaran negara digunakan secara tetap sasaran.

Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021