Los Angeles (ANTARA News) - Seorang pria berkebangsaan Jerman yang diduga menyelundupkan ratusan tarantula hidup ke Amerika Serikat melalui surat pada Jumat didakwa atas kegiatan mengimpor margasatwa secara ilegal.
"Sven Koppler, seorang warga Jerman berusia 37 tahun, ditangkap oleh agen federal pada Kamis malam segera setelah ia tiba di Los Angeles untuk menemui koleganya," kata juru bicara Kejaksaan AS Thom Mrozek dalam satu pernyataan tertulis.
Mrozek mengatakan penyelidikan terhadap Koppler telah dilakukan sejak Maret ketika inspeksi rutin menemukan sekitar 300 tarantula hidup dalam sebuah paket tujuan Los Angeles.
Agen Dinas Margasatwa dan Perikanan AS kemudian mengamankan dua paket lagi, satu paket di antaranya berisikan sekitar 250 tarantula hidup terbungkus dalam sedotan berwarna.
Paket yang kedua berisikan 22 tarantula "berlutut merah" asal Meksiko, spesies yang secara resmi dikenal sebagai "Brachypelma Smithi" serta berada dalam perlindungan traktat internasional.
Menurut dakwaan, para agen meyakini bahwa Koppler menerima sekitar 300.000 dolar AS atas penjualan tarantula tersebut kepada perorangan di puluhan negara di seluruh dunia.
Koppler, yang diyakini para jaksa penuntut tinggal di Watchberg, Jerman, dijadwalkan hadir di pengadilan pada Jumat dan akan berhadapan dengan masa hukuman maksimal 20 tahun di penjara federal dan denda senilai 250.000 dolar AS jika terbukti bersalah.
Walaupun banyak orang yang menganggap tarantula berbahaya, racunnya tergolong lebih lemah daripada sengatan lebah madu atau jenis gigitan yang lain, sehingga tidak berbahaya bagi manusia.
Laba-laba tarantula "berlutut merah" yang berasal dari Meksiko, dapat hidup dan tumbuh dengan panjang mencapai empat inci serta rentang kakinya mencapai enam inci.
Arthropoda tersebut memiliki tubuh berwarna hitam dengan bintik berwarna jingga pada kakinya, sehingga terlihat seperti lutut yang berwarna merah.
Laba-laba tersebut teridentifikasi sebagai jenis yang jinak dan berjenis kelamin wanita serta dapat hidup hingga 20 tahun lebih.
Laba-laba marga Brachypelma itu dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Berbahaya karena dianggap membahayakan dan hanya dapat diperdagangkan secara legal dengan izin dari negara pengekspor.(*)
Reuters/KR-PPT/M016
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010