Pamekasan (ANTARA News) - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur memastikan terus melanjutkan penyidikan terhadap seorang guru asal desa/kecamatan Pakong dan pasangannya karena merekam hubungan intimnya dalam video, meski keduanya telah menikah.
"Tidak ada penghentian, polisi akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohammad Nur Amin, Sabtu.
Ia menjelaskan, meski para pelaku video mesum itu kini telah menikah, mereka tetap terjerat hukum, karena telah memproduksi dan membuat video porno hingga akhirnya menyebar ke masyarakat luas, bahkan termasuk kalangan pelajar.
"Yang kami persoalkan bukan menikah atau tidaknya, namun pembutan video pornonya itu," tegas Nur Amin.
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohammad Nur Amin disampaikan menyusul protes dari keluarga pemeran video porno yang berkeberadaan kasus ini diselidiki polisi karena keduanya kini telah menikah dan sudah menjadi suami-istri.
Menurut Nur Amin, polisi juga akan menahan kedua pemeran video mesum tersebut, karena memang layak untuk ditahan setelah melanggar Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Di pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi terancam hukuman pidana," katanya.
Menurut Mohammad Nur Amin, ancaman hukuman minimal bagi pembuat video porno tersebut paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Nah, ancaman di atas lima tahun ini bisa dilakukan penahanan," kata Nur Amin.
Penahanan juga dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan, yakni agar kedua pelaku bisa instropeksi diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Apalagi, sambung dia, yang akan menjadi korban beredarnya video porno tersebut adalah kalangan pelajar dan generasi masa depan bangsa.
Identitas kedua pemeran video mesum tersebut masing-masing berinisial Ern (24) seorang guru di salah satu lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Pakong dan Ahn (26) seorang pekerja bengkel motor di wilayah sama.
Kedua pasangan ini telah menikah pada Oktober 2010. Mereka membuat video mesum karena hubungan mereka sempat tidak disetujui orang tua Ern.
Video mesum ini dibuat pada September 2010, sebulan sebelum keduanya menikah.
Kepada tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan, guru PAUD di salah satu lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Pakong ini mengaku, membuat video porno tersebut untuk koleksi pribadi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa video yang di dalamnya berisi adegan ranjang dengan suaminya itu menyebar ke masyarakat luas.
Video buatan Ern dan Ahn ini berdurasi 8,5 menit dalam format MPEG dan direkam melalui camera candycam. (*)
ANT/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010