Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat
Bintan, Kepri (ANTARA) - Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra meresmikan Desa Lancang Kuning di Kabupaten Bintan sebagai pilot project kampung reforma agraria di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Pada tahun 2020 telah dilepaskan dari kawasan hutan seluas 41,98 hektare dan telah disertifikatkan pada tahun 2021 ini seluas 18,8 hektare atau sebanyak 276 bidang tanah," kata Surya Tjandra didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat kunjungan kerja ke Desa Lancang Kuning, Selasa.
Desa Lancang Kuning terdiri dari 2 RW dan 4 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 451 orang. Luas wilayahnya sekitar 743,62 hektare yang secara keseluruhan diklaim sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat telah hidup dan mendiami tanah-tanah secara turun temurun.
Baca juga: Sumsel jadi proyek percontohan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Surya turut menyerahkan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan ke warga Desa Lancang Kuning.
Dikarenakan Desa Lancang Kuning ini bermukim di kawasan hutan lindung, kata Surya, maka yang punya kewenangan melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setelah kementerian itu melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan, baru Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat tanah.
Baca juga: Wakil Menteri Agraria luncurkan BPN Mitra Desa di Bantul
"Jadi mohon bersabar bagi yang belum mendapatkan sertifikat tanah, karena ini harus dikoordinasikan oleh dua kementerian, tetapi kita terus berusaha menuntaskan ini," ungkapnya.
Lanjutnya reforma agraria menjadi salah satu nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sebagai tujuan dari pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Reforma agraria menjadi senjata atau jurus baru untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial ekonomi.
"Reforma agraria menjadi salah satu program pokok utama yang selalu diperhatikan oleh Bapak Presiden. Berulang kali beliau dalam rapat kabinet mengingatkan tentang reforma agraria," kata Surya.
Menurutnya Kementerian ATR/BPN ditugasi secara khusus oleh Presiden untuk menuntaskan reforma agraria. Bahkan jabatan Wakil Menteri di Kementerian ATR/BPN adalah khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat Indonesia.
"Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat," katanya.
Sementara itu Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN atas redistribusi sertifikat tanah di desa Lancang Kuning. Sertifikat tanah tersebut akan menjadi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di Desa Lancang Kuning.
"Bapak ibu sekarang tidak perlu khawatir karena sekarang sudah punya legalitas tinggal di sini," kata Ansar di hadapan warga setempat.
Gubernur Ansar berharap agar masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat tanah untuk memanfaatkan lahan yang mereka punya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lancang Kuning.
"Jadikan lahan ini sebagai lahan yang produktif untuk pertanian dan peternakan. Tolong dijaga lahan ini dengan baik," ucap Ansar.
Pewarta: Ogen
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021