Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Darwin Saleh di Jakarta, Jumat, mengatakan, pembatasan bahan bakar minyak (BBM) premium bersubsidi akan dilakukan secara bertahap yang dimulai di wilayah Jakarta dan sekitarnya mulai Januari 2011.
"Kesiapannya sudah ada. Tetapi, tidak bisa langsung sekaligus di tingkat nasional, karena hanya akan menyebabkan banyak kegiatan yang tidak berjalan dengan baik," katanya.
Darwin telah memanggil BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) untuk melihat kesiapan teknis pelaksanaan pembatasan.
"Dari situ, kita melihat bahwa paling bagus dengan melaksanakan apa yang mungkin dilakukan," katanya.
Menurutnya, Jakarta dan sekitarnya dipilih karena ada kesiapan teknis di lapangan dan dukungan infrastruktur berupa ketersediaan BBM nonsubsidi.
Darwin berharap, rencana ini didukung DPR sehingga pembatasan berjalan baik.
Hal senada dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo.
"Mudah-mudahan DPR bisa setuju dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi infrastrukturnya," katanya.
Pemerintah berencana membatasi pemakaian premium dan solar bersubsidi dengan hanya membolehkan kendaraan plat kuning, kendaraan roda dua, dan roda tiga. Dalam kata lain peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan berpelat merah alias kedinasan.
Mekanismenya, kendaraan plat hitam dan merah itu dilarang mengisi premium atau solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum dan hanya boleh memakai BBM nonsubsidi semisal pertamax dan pertamax plus.
Nantinya, petugas SPBU akan melihat kendaraan berplat kuning atau hitam.
Pemerintah berencana menjalankan program pembatasan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai 1 Januari 2011 dengan potensi penghematan diperkirakan mencapai 500.000 kiloliter per tahun.
Tahap selanjutnya adalah Jawa-Bali mulai 1 Juli 2011 yang diperkirakan menghemat empat juta kiloliter pada 2011.
Pada 2012, pembatasan diperluas ke Sumatera dan Kalimantan, dan terakhir Sulawesi pada 2013.
Pertamina memperkirakan pembatasan BBM di seluruh Indonesia akan menghemat pemakaian BBM subsidi sebanyak 14,613 juta kiloliter, terdiri dari premium 11,026 juta kiloliter dan solar 3,588 juta kiloliter.
Dengan demikian, kuota BBM subsidi sesuai APBN 2011 yang ditetapkan 38,591 juta kiloliter akan menjadi hanya 23,977 juta kiloliter.
Sedangkan, kuota volume premium APBN sebesar 23,191 akan menjadi 12,164 juta kiloliter dan solar turun menjadi 9,497 juta kiloliter dari sebelumnya sesuai kuota 13,085 juta kiloliter.
Pemerintah juga menyiapkan revisi Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi No 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri sebagai payung hukum pembatasan. (*)
K007/A026/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010