Samarinda (ANTARA News) - Sidang kasus korupsi penggelembungan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk PLN senilai Rp4,8 miliar yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat, berlangsung secara maraton.

Pada sidang pembacaan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Alit Darma itu menghadirkan empat terdakwa, yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Made Mandiya, mantan Camat Samarinda Ilir, Didi Purwanto, pemilik lahan, H Hasbi serta Didi Wahyudi, Kepala Seksi Verifikasi PPB Kantor Pelayanan Pajak Kota Samarinda.

Sidang kasus korupsi penggelembungan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk PLN seluas 3,7 hektare itu mulai berlangsung pukul 14. 00 WITA.

Padang sidang putusan yang menghadirkan terdakwa I Made Mandiya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

"Terdakwa secara sah terbukti bersalah dengan melanggar pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," katanya.

Semua itu dilakukan dalam proses pembebasan lahan pembangunan gardu Induk PLN di Kelurahan Pulau Atas, Samarinda Ilir sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, tambahnya.

Setelah membacakan putusan terhadap terdakwa I Made Mandiya, majelis hakim kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa Didi Purwanto yang dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan pemilik lahan yang dibebaskan untuk pembangunan gardu induk PLN, H Hasbi dan dia divonis bebas.

Majelis Hakim yang juga diketuai I Made Alit Darma itu menilai, H. Hasbi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dibebaskan dari segala dakwaan, baik primer maupun subsider.

"Terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 2 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," katanya.

Hasbi juga tidak terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan dari tahanan, kata Ketua Majelis Hakim tersebut.

Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Rosnaini Ulfah belum bersedia berkomentar terkait putusan bebas H Hasbi tersebut.

"Kami masih menunggu arahan pimpinan," ungkap Rosnaini Ulfah.

Sementara, hingga Jumat malam, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Didi Wahyudi masih terus berlangsung.

Sebelumnya, sidang putusan kasus korupsi itu juga telah menvonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota Samarinda, Hamka Halek.

Hukuman yang sama yakni satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara juga dijatuhkan kepada mantan Lurah Sungai Kapih, Awal Ahmadi.

Pejabat lingkup Sekretariat Kota Samarinda lainnya yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan adalah mantan Kepala Dinas pertanian, Syaifullah, mantan Kepala Badan Perijinan Terpadu, Abdullah, mantan Kepala Dinas Perhubungan Supriyadi Semta dan Kepala Cipta Karya dan Tata Kota, Yosef Barus.

Satu terdakwa, yakni seorang pegawai PLN, Bambang, masih dalam proses penyidikan pihak Kejati Kaltim.

Kasus korupsi senilai Rp4,8 miliar itu telah menyeret sembilan pejabat Pemerintah Kota Samarinda yang tergabung dalam "tim sembilan" itu terkait proses pembebasan lahan pembangunan gardu induk PLN.

Tim sembilan dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pembebasan lahan tanpa mengacu pada Perpres No.65/2006 tentang perubahan atas Perpres No.35/2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan SK Wali Kota Samarinda tahun 2005 tentang harga pasaran tanah di lokasi pembebasan tersebut yakni Rp87 ribu/meter.

Tim sembilan melakukan pembebasan lahan dengan harga Rp125 ribu per meter, jauh di atas SK Wali Kota Samarinda tahun 2005 tersebut. (A053/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010