Kota Dumai, Provinsi Riau, dengan luas daratan yang mencapai 1.727,385 km2 sejauh ini masih lamban berkembang. Hal tersebut terlihat dari pembangunan yang minim baik sarana dan prasarana seperti jalan maupun gedung-gedung perkantoran dan lainnya.
Dari pegakuan sejumlah pejabat di kalangan pemerintahan Kota Dumai, banyaknya lahan konsesi merupakan salah satu alasan mengapa pembangunan Dumai jalan di tempat.
Bagi berbagai kalangan tidak hanya pejabat pemerintahan namun khususnya masyarakat di sana, lahan konsesi merupakan permasalahan klasik yang sejauh ini belum ada titik terang penyelesaiannya.
Salah satu contoh, yakni lahan di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Barat dan Kelurahan Bukit Batrem serta Teluk Binjai di Kecamatan Dumai Timur yang merupakan lahan konsesi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Di tiga kelurahan ini, permasalahan lahan konsesi merupakan masalah utama pemerintah setempat. Di mana di atasnya terdapat lebih dari 40 ribu jiwa penduduk Dumai yang telah mendirikan rumah permanen. Sebagian tanah yang ditempati masyarakat di sana juga sudah ada yang mendapat legalitas resmi atau surat keterangan ganti rugi (SKGR) dari camat setempat.
Didapatnya SKGR tersebut oleh sebagian masyarakat di tiga kelurahan tersebut disebabkan keceradaan mereka di atas lahan konsesi milik perusahaan perminyakan itu yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Dumai tidak ada pilihan selain melakukan pembebasan atas lahan yang telah ditempati penduduk di sana.
Bentuk Tim
Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Tim Penyelesaian Tanah Masyarakat Bumi Ayu, Bukit Batrem, dan Teluk Binjai atau yang disingkat dengan TPTMB2T oleh pemerintah setempat.
Tim ini difokuskan untuk mencari solusi terkait permasalahan klasik itu.
Dengan mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, tim yang dibentuk beberapa bulan ini masih terus melanjutkan perjuangannya untuk membebaskan lahan konsesi perusahaan asing tersebut.
Sejauh ini, menurut Wali Kota Dumai, H Khairul Anwar, perjalanan TPTMB2T yang beranggotakan sejumlah unsur muspida dan berbagai unsur masyarakat ini terus berusaha menerobos ke pemerintah pusat meminta untuk segera menindaklanjuti permasalahan lahan konsesi di Kota Dumai.
Sebelumnya, kata Khairul, pihaknya sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah Anggota DPR RI guna membahas permasalahan ini di Jakarta dan mendapat respon yang positif.
Pada pertemuan terakhir, para legislatif di Jakarta sempat menyatakan kesiapannya untuk turun ke lokasi lahan konsesi di Dumai. Namun sejak janji terucap beberapa bulan lalu, hingga kini kunjungan itu tidak kunjung terlaksana.
"Hal ini biasa, kemungkinan karena kesibukan mereka atau jadwal yang padat, kunjungan belum dapat terealisasi," kata Khairul.
Melegakan
Anggota DPRD Kota Dumai, Amris, beberapa waktu lalu mengatakan, sejauh ini upaya perjuangan yang sudah bertahun-tahun dilakukan masyarakat Dumai sudah sedikit melegakan karena penyelesaian tanah konsesi CPI dimasukkan dalam program prioritas pemeritahan di bawah kepemimpinan Wali Kota H Khairul Anwar dan Wakil Wali Kota dr Agus Widayat.
Prioritas program kerja pemko ini disampaikan dalam rapat di gedung dewan beberapa waktu lalu.
Dalam penyampain program itu, wali kota dan wakil wali kota berjanji akan segera menuntaskan permasalahan lahan konsesi di lima tahun masa kepemimpinannya.
Hal ini menurut Amris mendapat sambutan hangat dari masyarakat Dumai khususnya yang berada di tiga kelurahan yang saat ini tengah menghadapi persoalan itu.
"Dengan masuknya permasalahan konsesi pada prioritas program kerja pemko saat ini, diharapkan dapat mewujudkan mimpi masyarakat Dumai yakni hak seratus persen kepemilikan tanah," katanya.
Pria yang juga seorang Ketua Partai Republikan Kota Dumai ini, berpendapat, untuk penyelesaian tanah konsesi di Dumai perlu mendapat perhatian serius dari banyak kalangan, tidak hanya pemerintah atau Tim, namun juga unsur masyarakat dan DPRD secara sinergi.
Menurut Amris, jika pembebasan lahan konsesi ini tidak diperjuangkan dan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada upaya kepemilikan sepenuhnya oleh pemko atau masyarakat, maka dikhawatirkan bisa jadi bom waktu bagi warga yang sudah bertahun-tahun bermukim di atas lahan tersebut.
Dia menjelaskan, luasan tanah konsesi yang bermasalah yakni mencapai hampir 2000 hektare. Selain menganggu ketenangan masyarakat, permaslahan ini juga diyakini telah menghambat laju pembangunan Dumai.
"Untuk itu, perjuangan lahan konsesi ini sebaiknya harus terus digesa hingga menemukan titik terang mengenai pembebasannya," katanya.
Kepala Dinas Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan Kota Dumai, Suriyanto, menerangkan, selain pada pemukiman penduduk dan sebagian daratan di pusat Kota Dumai lainnya, permasalahan konsesi juga muncul pada sejumlah lahan gambut yang saat ini telah ditanami tanaman sawit.
"Untuk itu, sebaiknya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan memberi ketegasan dengan tidak lagi memberi izin konsesi dalam hutan gambut karena nilai penyimpanan karbon dari lahan basah itu sangat tinggi," ujarnya. (FZR/K004)
Oleh Oleh Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010