Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang menanggapi teguran yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Wali Kota Padang Hendri Septa terkait belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan di kota itu.
"Insentif untuk tenaga kesehatan sampai Juli 2021 di Kota Padang sudah dibayarkan sebesar Rp20,83 miliar atau sekitar 40,88 persen. Itu termasuk insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dr. Rasidin Padang," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Padang Amrizal Rengganis di Padang, Selasa.
Oleh sebab itu menurutnya tidak benar Pemkot Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan COVID-19.
Ia menyampaikan belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.
Baca juga: Mendagri tegur 10 kepala daerah yang belum bayar insentif nakes
Baca juga: RSUD Kudus tegaskan pemotongan insentif nakes bukan kebijakan direksi
Baca juga: Dinkes Kalbar targetkan pembayaran insentif Nakes setiap bulan
Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola perhitungan tahun anggaran 2020 karena fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya.
"Lalu jumlah pasien yang dirawat pada beberapa Puskesmas dan RSUD dr. Rasidin Padang pada awal trimester I Tahun Anggaran 2021 masih sedikit, sehingga tidak dapat dibayarkan insentifnya," kata dia.
“Yang ketiga, tidak seluruh tenaga kesehatan mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, ini sesuai aturan,” lanjut dia.
Menurut Amrizal surat Mendagri yang mempertanyakan soal belum dibayarkannya insentif tersebut sudah dijawab oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.
Jawaban dari Wali Kota Padang menyebutkan bahwa belum tercapainya realisasi pembayaran insentif nakes ini lantaran adanya faktor-faktor tersebut.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Padang telah melakukan refocusing anggaran 8 persen yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan COVID-19 bidang kesehatan sebesar Rp83,58 miliar. Alokasi dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp50,9 miliar.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 bupati/wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan.
Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah" kata dia.
Artinya, lanjut Kastorius faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.
Bahkan, lanjut dia di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4 yang penyebaran COVID-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.
10 kepala daerah yang mendapatkan teguran yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021