menjadi daerah tertinggal.
Plt Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, di sela acara pemberian bantuan sosial oleh Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal, di Bone Bolango, Jumat, mengatakan, status sebagai daerah non tertinggal masih dirasakan belum sesuai dengan kenyataan.
"Ini terlihat dari infrastruktur, perekonomian, listrik dan lainnya yang masih belum memadai dan dibenahi. Maka kami ingin kembali dimasukkan ke dalam daftar desa tertinggal ," kata Hamim.
Menurut dia, di kabupaten tersebut masih terdapat 91 desa tertinggal dari 170 desa.
"Desa ini masih butuh perhatian pemerintah. Beri kami waktu tiga tahun lagi. Kami ingin 3 tahun ke depan sudah tidak menjadi desa tertinggal. Maka kami ingin kembali dimasukkan sebagai desa tertinggal sehingga masih menjadi perhatian pemerintah," kata Hamim.
Ia menjelaskan Bone Bolango masih belum layak dijadikan sebagai desa tertinggal. Ia melihat ada kejanggalan data politis dari Bappenas yang terlihat tidak transparan.
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT), Helmy Faishal Zaini mengatakan permintaan Pemkab tersebut akan dikaji kembali dengan melakukan rapat dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan. Keputusan suatu daerah dikatakan sudah tidak tertinggal itu berdasarkan data yang didapat dari KPDT, Bappenas dan Keuangan.
"Nanti kita hitung lagi apakah bisa dikembalikan lagi sebagai daerah tertinggal. Karena daerah dalam waktu pembangunan empat tahun fiskal APBD naik dan secara pelayanan juga sudah tidak tertinggal," kata Meneg PDT Helmy Faishal.
Menurut Menteri, syarat untuk keluar dari daerah tertinggal adalah bisa dari fiskal yang naik, APBD sudah ada kenaikan dan terkait dengan aktivitas infrastruktur juga sudah baik karena sudah menghubungkan antara penduduk dengan kecamatan, dan pusat.
"Dengan keluarnya Bolango sebagai daerah tertinggal artinya pemerintah telah mengentaskan sebanyak 16 daerah tertinggal di Indonesia dan tinggal 183 daerah lagi yang masih menjadi perhatian pemerintah," kata dia.
Menteri Helmy Faishal Zaini mengatakan, dari tahun 2009 hingga 2010 pemerintah telah mengentaskan sebanyak 16 daerah tertinggal dari 33 provinsi di Indonesia dari sebanyak 199 daerah yang didata sebagai daerah tertinggal. Artinya saat ini jumlah daerah tertinggal di Indonesia tinggal 183 kabupaten dari 33 provinsi yang tersebar di Tanah Air.
Dari total daerah tertinggal yang jumlahnya mencapai 183 kabupaten sekitar 70 persen berada di wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI) dengan jumlah 128 kabupaten, sedangkan 30 persen masih berada pada Kawasan Barat Indonesia (KBI) dengan jumlah hanya 55 kabupaten.
"Ini yang akan menjadi perhatian pemerintah dalam mengentaskan daerah tertinggal di Indonesia dengan menargetkan tiap tahun sebanyak 50 kabupaten sudah dientaskan dari kemiskinan, " katanya.
Menurut dia, daerah tertinggal yang terdapat di wilayah KBI seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan sebagian sudah teratasi, namun, di daerah lain seperti Nusa Tenggara, Maluku dan Papua bertambah jumlahnya di tahun 2009.
"Apalagi ada penambahan 34 kabupaten pemekaran baru. Kita optimis dengan mendorong unggulan produk kabupaten tentu peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah akan naik. Jadi pendapatan masyarakat juga akan naik, " kata dia.
Ia menjelaskan ada beberapa indikator realitas penilaian daerah tertinggal seperti kondisi jumlah kemiskinan semakin bertambah, jumlah pengangguran bertambah dan ketertinggalan pembangunan infrastruktur.
(B010)
Pewarta: Bambang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010