Cancun, Meksiko (ANTARA News) - LSM lingkungan WWF-Indonesia mengharapkan Delegasi RI pada KTT ke-16 dari Badan PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) agar memperjuangkan kesepakatan tentang REDD secara menyeluruh sampai tahap implementasi.
"Dalam negosiasi, Indonesia seharusnya tetap mendorong agar terjadi kesepakatan `Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation` (REDD) secara utuh di Cancun yaitu kesepakatan yang tidak membedakan fase kesiapan atau fase implementasi," kata Direktur Program Iklim dan Energi WWF-Indonesia, Nyomang Iswarayoga, melalui korespondensi dengan ANTARA di Cancun, Jumat (3/12).
Nyoman mengatakan, kesepakatan REDD sampai fase implementasi penting karena menyangkut masalah pendanaan dan pihak yang berkepentingan untuk mendanai REDD.
WWF-Indonesia mengharapkan KTT ke-16 seharusnya menghasilkan kesepakatan yang kongkret untuk REDD.
"Karena pembahasan REDD pada KTT Iklim sebelumnya sudah maju sehingga di Cancun kita tinggal "memanen hasil" perundingan REDD yang lebih utuh," katanya.
Pada diskusi mitigasi di jalur negosiasi Kerjasama Jangka Panjang dibawah konvensi (AWG-LCA), isu REDD menjadi pembahasan yang paling maju dimana telah terjadi banyak kompromi, sehingga negosiasi saat ini tinggal memperbaiki teks negosiasi untuk disepakati.
Isu-isu kunci REDD yang telah disepakati para pihak pada negosiasi COP sebelumnya yaitu mengenai `safeguard`, isu tahapan REDD dari fase kesiapan sampai fase implementasi, dan potensi implementasi," katanya.
Nyoman mengatakan negosiasi REDD di KTT ke-16 belum bisa mundur karena beberapa isu sensitif seperti masalah pasar (market) REDD dan `offset` belum disepakati.
Pasar REDD yaitu skema pasar sukarela (voluntary market scheme) di mana karbon kredit yang dihasilkan oleh pelaksana program REDD dibeli oleh pihak ketiga seperti negara, pemerintah daerah atau perusahaan secara sukarela.
Karbon kredit yang dibeli pihak ketiga dalam skema pasar sukarela tidak tidak digunakan untuk mengurangi (offset) komitmen negara-negara Annex-1 untuk mengurangi emisi gas rumah kacanya.
"Sudah menjadi kesepakatan bahwa negara maju berkewajiban untuk mendanai REDD. Sudah jelas siapa yang bertanggung jawab.
Sedangkan posisi Indonesia untuk pendanaan REDD mengambil sikap campuran yaitu pendanaan lewat market dan offset," tambah Nyoman.
Sebelumnya, Ketua Delegasi Republik Indonesia Rachmat Witoelar menyatakan, agar REDD plus bisa disepakati untuk segera dimulai yaitu dari fase kesiapan sampai dengan fase implementasi.
Delegasi RI berharap REDD plus menjadi salah satu hasil kesepakatan dalam KTT ke-16 selain soal adaptasi, mitigasi, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas.
Pada kesempatan lain, Sekretaris Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), Heru Prasetyo, mengatakan kesiapan dan strategi Indonesia dalam pelaksanaan REDD pada `side event` KTT ke-16 pada Kamis (2/12). (N006/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010