Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengusut sindikat penjualan senjata api ilegal kepada sindikat pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.
"Ini sindikat jual beli senjata api hasil pengembangan Subdit Jatanras dari beberapa kelompok yang ada dan dikembangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polda Metro tangkap 36 pencuri sepeda motor bersenjata api

Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap total 36 pelaku pencurian dan perampokan sepeda motor di Jadetabek dan dua di antaranya diketahui sebagai pemasok senjata api kepada kawanan pencuri tersebut.

Yusri menjelaskan dua pencuri yang juga berperan sebagai penjual senjata api ilegal tersebut ditangkap pada Minggu (23/8) di kediamannya di wilayah Lampung, Sumatera Selatan.

Pelaku pertama diketahui berinisial AI yang berdomisili di Lampung. AI diketahui menjual senjata api rakitan tersebut seharga Rp4 juta dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Lampung pada 2005.

Baca juga: Polda Metro tangkap tiga pencuri bermoduskan ganjal ATM

Sedangkan pelaku kedua diketahui berinisial N yang menjual senjata api rakitan seharga Rp5,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka AI dan N kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif mengenai asal senjata api rakitan tersebut dan menjalani proses hukum.

Kedua pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polda Metro tangkap pelaku pencurian ratusan sepeda motor di Jakarta

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021