Pamekasan (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap dua orang pemeran video mesum asal Desa/Kecamatan Pakong.

"Penangkapan kami lakukan tadi sore di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohammad Nur Amin, Jumat malam.

Identitas kedua pemeran video mesum tersebut masing-masing berinisial Ern (24) seorang guru di salah satu lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Pakong dan Ahn (26) seorang bengkel motor di wilayah yang sama.

Kedua pasangan ini telah menikah pada Oktober 2010. Mereka membuat video mesum karena awalnya hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua Ern.

Video mesum yang dibuat oleh Ern dan Ahn ini pada September 2010, sebulan sebelum keduanya menjalani akat nikah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohammad Nur Amin menyatakan, meski keduanya kini telah menikah, namun pembuat dan penyebar video mesum tetap merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Mereka itu melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," kata Mohammad Nur Amin menjelaskan.

Wartawan ANTARA di Pamekasan melaporkan, saat ini kedua pelaku video mesum tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif tim Rekrim Polres Pamekasan.

Video yang diperankan oleh oknum guru berisial Ern dan suaminya Ahn ini sudah menyebar ke masyarakat luas, termasuk para pelajar di wilayah Kecamatan Pakong.

Video buatan Ern dan Ahn ini berdurasi 8,5 menit dalam format MPEG dan direkam melalui camera handycam. (*)
(ANT/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010