"Kita sudah memfinalkan pada 15 Desember, kita kirimkan draf RUU pengadaan lahan ke DPR-RI," ujarnya seusai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Jumat.
Ia kembali menegaskan adapun materi prinsip dalam RUU tersebut untuk memberikan kepastian, baik bagi pemerintah dalam menyiapkan lahan kepentingan umum, maupun keadilan bagi pemilik lahan dalam mendapatkan ganti keuntungan yang wajar.
"Karena bagi masyarakat, BUMN dan siapapun yang lahannya dimasukkan masterplan pembangunan kepentingan umum, maka akan diumumkan dan lahan tersebut ditetapkan sebagai daerah yang akan dilakukan pembangunan," ujarnya.
Sedangkan, bagi masyarakat yang tanahnya ditetapkan sebagai daerah yang akan dilakukan pembangunan diberikan kesempatan berdialog dengan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas ganti rugi.
Namun, apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka masyarakat bisa menyerahkan masalah tersebut kepada pengadilan dalam waktu 30 hari dan 14 hari masa mengajukan keberatan.
"Dengan demikian masyarakat mendapatkan keadilan karena lahannya dihitung lembaga penilai modern, masyarakat bisa menerima atau keberatan sehingga memberikan kepastian, kedua ada keadilan, kepastian karena semua dilibatkan, transparan dan akuntabel," ujar Hatta.
Dengan pengajuan draf RUU tersebut di DPR, maka diharapkan RUU ini dapat segera disahkan sebagai Undang-Undang paling lambat selesai pada pertengahan 2011.
"Awal tahun depan dibahas DPR sehingga mempercepat penyelesaian paling lambat bulan kelima atau keenam 2011 selesai," ujarnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengharapkan RUU ini akan memberikan kejelasan mengenai harga dan proses pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.
"Itu akan mengkatalisasi pembangunan infrastruktur jalanan, pembangkit listrik dan pelabuhan dan sebagainya. Saya rasa akan sangat signifikan," ujarnya.(*)
(T.S034/B008)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010